Webinar merupakan salah satu bentuk kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan kegiatan Soft power approach melalui pendekatan yang menitikberatkan pada aktifitas rehabilitasi dan pencegahan yang bertujuan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan Narkotika. Sementara Smart power approach dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang maksimal di era digital dalam rangka mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia. Kegiatan sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat, untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Paguyuban Aceh, asal kota Lhokseumawe, Seuramo Syehdara Lhokseumawe (SEUSAMA) menggelar Webinar Sosialisasi dan Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba dengan tema “Upaya preventif dan represif penyalahgunaan narkoba di masyarakat” yang berlangsung secara di Gedung Wisma Taman Isakandar Muda Jalan Perahu No. 1 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Senin (12/8/2024).
Kegiatan ini secara offline di Gedung Wisma Taman Isakandar Muda dihadiri oleh Ketua Umum Seusama, Matan Ketua Umum Taman Iskandar Muda Dr. Ir. H. Surya Darma serta pengurus Seusama narasumber Komjen. Pol. (Purn,) DR. Anang Iskandar, SH, MH (Kepala BNN RI 2012-2015), Drs. Taufan Bakri,M.S.i (Kepala Kesbangpol DKI Jakarta 2019-2024) dan DR. T. Nasrullah, SH, MH (Dosen Fakultas HUKUM UI dan Lawyer), sementara secara onlie hadir Penyuluh Narkoba Ahli Madya Deputi Bidang Pencegahan BNN, Rotua Sihotang, S.Th., M.Si dari Gedung BNN RI, Cawang. Jakarta Timur.
Hadir secara online antara lain, Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Jakarta Timur, Forum Pembauran Kebangsaan Propinsi DKI Jakarta, Forum Pembauran Kebangsaan Jakarta Pusat, Forum Pembauran Kebangsaan Jakarta Timur, Forum Pembauran Kebangsaan Jakarta Barat, Forum Pembauran Kebangsaan Jakarta Selatan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Propinsi DKI Jakarta, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Timur, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat, Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bogor, Forum Pembauran Kebangsaan Kota Bogor, Paguyuban Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Paguyuban Kerukunan Keluarga Sumatera Utara (KKSU), Forkabi DPC Jakarta Timur, . Paguyuban PIBB (Persatuan Ibu Ibu Bangka Belitung), Dewan Pendidikan Kota Jakarta Timur, Peguyuban Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Maluku (KKBMM), Paguyuban Jawa Tengah, Paguyuban Ikatan keluarga besar Papua (IKBP) asal Propinsi Papua Barat, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia ( PSMTI ), DPD BPPKB Banten, Kerukunan Bubuhan Banjar (KKB) Jabodetabek, Paguyuban Rabitha Al Alawin, Paguyuban Ikatan Keluarga kalimantan Barat (IKKB), Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga KAWANUA (DPP KKK) asal Sulawesi Utara, Pawarta Jatim (paguyuban warga Jakarta asal Jawa Timur), Paguyuban BARAPEN NOKEN asal Propinsi Papua, Paguyuban Pergerakan Pemuda Sumatera Selatan, Paguyuban Maluku Utara Bersatu, Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG), Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ), Paguyuban Ikatan keluarga Minang (IKM) DPD Jakarta Timur, juga diikuti oleh penggiat anti narkoba se DKI Jakarta dan Aceh.
Juga ikut serta juga Paguyuban Aceh sejabodetabek, PERMATA Aceh Tamiang, KEUMALA Langsa, GAMAS IDI Aceh Timur, PSAU Aceh Utara, IKKB Bireuen, Musara Gayo, KEBER MGL Gayo Luwes, IKMAT Aceh Tamiang, BAMUS PIJAY, . KUPI Pidie, KEMAB Aceh Besar, KEKAR Aceh Rayeuk, IMAS JAYA Sabang, IKAJAYA Aceh Jaya, SEURAMOE Aceh Barat, IKNR Nagan Raya, IKAMAS Aceh Selatan, HMSS Subulussalam Singkil, HIMAS Simeulu, SEUSAMA Lhokseumawe, dan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda.
Tampil pertama sebagai narasumber narasumber Komjen. Pol. (Purn,) DR. Anang Iskandar, SH, MH dengan judul “Dekreminalisasi Penyalahguna Narkoba Menurut Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
Dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika isi nya bukan hukum pidana saja namun terdiri dari hukum kesehatan, hukum pidana dan hukum internasional
Dekriminalisasi penyalahguna narkotika adalah Pendekatan penyelesaian masalah narkotika secara non yustisial dengan menghapus proses penuntutan pidananya atau secara yutisial menghapus hukuman pidananya
Permasalahan Dekriminalisasi penyalah guna narkotika: Peraturan pelaksanaan UU narkotika dibuat berdasarkan paradigma pidana umum; 1. Tidak faham tujuan penegakan hukum sehingga dekriminalisasi dianggap tidak masuk akal; 2. Dekriminalisasi tidak disosialisasikan secara benar.
“Dekriminalisasi penyalah guna narkotika adalah pendekatan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika, secara non yustisial dengan menghapus proses penuntutan pidananya atau secara yustisial menghapus hukuman pidananya diganti dengan menjalani rehabilitasi atas putusan hakim,” jelas Anang Iskandar
Secara non yustisial yang diwajibkan UU adalah penyalah guna narkotika untuk melakukan wajib lapor pecandu tujuan agar status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana. Artinya Perbuatan menyalahgunakan narkotika tetap sebagai perbuatan melanggar hukum tetapi tidak dilakukan proses penuntutan karena prosesn penuntutannya dihapus oleh UU berdasarkan pasal 128 ayat (2) dan (3).
Secara yustisial yang diwajibkan UU adalah hakim untuk memutus penyalah guna narkotika dan dalam keadaan ketergantungan narkotika (pecandu) untuk menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim berdasarkan kewenangan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tetapi pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkotika tersebut terkendala karena peraturan pelaksanaan teknis UU narkotika dibuat berdasarkan paradigma pidana umum; Aparat Penegak Hukum dan masyarakat hukum tidak faham tujuan penegakan hukum narkotika sehingga dekriminalisasi penyalah guna narkotika dianggap tidak masuk akal; akhirnya dekriminalisasi penyalah guna narkotika tidak tersosialisasikan.
Narasumber kedua Drs. Taufan Bakri,M.S.i (Kepala Kesbangpol DKI Jakarta 2019-2024) dengan materi “Penguatan Ideologi Wawasan Kebangsaan Penguatan Kesadaran Bela Negara Menghadapi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Yang Mengancam Ketahanan Nasional”, menjelaskan korban penyalahguna narkoba adalah asset Negara yang harus diperbaiki dan dirawat lalu harus dimunculkan sebagai kekuatan baru,” jelasnya
“DKI Jakarta mencatat ada 900 ribuan anak-anak SMU yang terpapar akibat barang haram ini. Bagi Taufan salah satu cara menurukan pengaruh Narkoba ini yaitu dengan mengajak mereka berdiskusi untuk melihat potensi dirinya (look at me) dalam persaingan dunia luar (look outside),” tambah Taufan Bakri
“Salah satu cara yang dikembangkan Kesbangpol DKI yaitu melalui program wawasan kebangsaan di kalangan anak-anak SMU. Melalui program ini diharapkan para generasi muda bisa memposisikan dirinya ke depan agar melihat bahaya narkoba ini bagi cita-citanya yang bisa pupus,” tambah Taufan Bakri lagi.
“Dampak dan pengaruh Narkoba sangat luar biasa bagi suatu negara. Tidak hanya merusak generasi penerus bangsa, tetapi juga dapat menimbulkan kerawanan sosial, politik dan keamanan.Generasi muda yang kuat itu tidak boleh dilemahkan oleh Narkoba ini. Kita harus kerjasama menyetop supply-demand yang luar biasa di Jakarta ini . Mereka harus kita rawat dan sembuhkan agar menjadi kekuatan baru di masyarakat,” pungkas Taufan Bakri
Narasumber ke tiga DR. T. Nasrullah, SH, MH (Dosen Fakultas HUKUM UI dan Lawyer) dengan materi “Mengenal Pola Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkoba”.
Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Hal tersebut dimulai dengan adanya transaksi keuangan, bahkan dalam transaksi tersebut terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, yang terdiri dari transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Proses pencucian uang pada umumnya melalui tiga tahap kegiatan yaitu tahap penempatan, tahap penyebaran dan tahap pengumpulan.
Institusi perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat terkait dengan masalah pencucian uang, makin tinggi tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan pencucian uang.
Perbuatan, sanksi pidana dan denda dalam tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undangundang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) Pencucuian uang pada hakekatnya merupakan aset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya agar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.
Ada serangkaian membisniskan kasus narkoba, oleh okum oknum penegak hukum bisnis vonis rehabilitasi bagi tersangka kasus narkoba dan pengguna itu banyak yang dari kalangan tidak berpunya.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika, PPATK tidak sekadar melihat keberhasilan dalam melakukan analisis tetapi juga membayangkan berapa orang yang mati karena narkotika yang ditransaksikan. bahwa perang melawan pencucian uang dan peredaran gelap narkotika bukanlah tugas yang mudah. Di sinilah peran penting PPATK, POLRI dan BNN sebagai garda terdepan dalam memerangi pencucian uang dan peredaran gelap narkotika. TPPU Hasil dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu penting bagi BNN dan PPATK untuk terus memperkuat kompetensi dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pola pencucian uang hasil kejahatan di banyak Negara melibatkan pengacara dan akuntan publik
Teuku Dr. Nasrullah, SH, MH, mengajak semua fihak baik pemerintah, tokoh Aceh dan masyarakat untuk bersama melakukan gerakan bersama menurunkan tingginya prevalensi penyalahgunaan narkoba di Aceh.
“Kita ingin habis seminar ini semua komponen Aceh yang ada di Jakarta bersama Pemda kita harus selamatkan generasi muda Aceh dari meluasnya Narkoba. Kita harus buat gerakan bersama dikoordinasikan dengan BNN, Polda hingga Kejaksaan untuk berkoordinasi memerangi tingginya peredaran Narkoba di Aceh,” pungkasnya.
Tampil sebagai narasumber terakhir Penyuluh Narkoba Ahli Madya Deputi Bidang Pencegahan BNN, Rotua Sihotang, S.Th., M.Si dengan judul materi “Ketahanan Keluarga, Pencegahan Dini Penyalahgunaan Narkoba, Menuju Indonesia Bebas Narkoba”
Keluarga merupakan lingkungan awal kehidupan individu yang memberi kesempatan untuk belajar mengambil keputusan yang benar dan salah. Terutama saat individu mulai beranjak remaja dan memiliki lingkungan kehidupan lain di luar keluarga, peran keluarga menjadi penting untuk melindungi anak dari pengaruh negatif lingkungan.
Ketahan keluarga anti narkoba akan berdampak signifikan pada peningkatan kemampuan pengasuhan orang tua terhadap anak serta penurunan perilaku yang negatif kepada anak-anak.
Konsep Ketahanan Keluarga Indonesia adalah; Ketahanan Fisik Keluarga, Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial Psikologi dan Ketahanan Sosial Budaaya
“Masyarakat juga diedukasi untuk aktif dan peduli terhadap bahaya Narkoba. Sebab ketika masyarakat aktif dan peduli, maka akan mempermudah aparat untuk memberantas peredaran Narkoba,” jelas Rotua Sihotang
“Masyarakat diminta aktif melaporkan kepada aparat berwajib apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba maupun minuman keras di lingkungannya,” pungkas Rotua Sihotang.
Acara ditutup dengan foto bersama dan makan siang dengan narasumber. (LEP)