Setelah mengamankan dan memusnahkan 25.060,6 gram sabu dari tangan anggota sindikat narkotika internasional asal Iran berinisial MST (WN Iran, 37) dan MJD (WN Iran, 44), dan SHB (WN Inggris, 25) pada 15 Juli 2014 lalu, BNN kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ke dua yang dikirim jaringan sindikat tersebut setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sebelumnya pada 13 Juni 2014 lalu.
Diketahui sindikat ini telah menyelundupkan sabu dengan modus mencampur barang haram tersebut dengan serbuk putih agar tidak terdeteksi oleh sinar x-ray. Setelah petugas mengamankan campuran serbuk putih tersebut, petugas kembali mengamankan 9.696,2 gram sabu yang dikirim oleh SHB pada tanggal 21 Juni 2014, dan tiba di Jakarta pada Selasa 1 Juli 2014.
Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan adalah 302,8 gram sabu yang disita dari tangan JP (50), pria paru baya warga Desa Maloku, Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, Senin (23/6). JP kedapatan menerima paket kiriman dari Jakarta yang didalamnya berisi 302,8 gram sabu yang terbagi didalam tiga bungkus plastik transparan.
Tersangka diamankan petugas sesaat setelah keluar dari kantor sebuah perusahaan jasa titipan di JL. Yusuf DG Ngawi, Kelurahan Tama Late Kecamatan Rappocini, Makassar-Sulawesi Selatan. Kepada petugas JP mengaku baru kali ini menerima paket kiriman sabu. Rencananya ia akan mengecerkan sabu tersebut ke daerah Kerung-kerung, Makassar.
JP tidak sekali ini berurusan dengan hukum. Di tahun 1985, ia pernah dipenjara karena kasus kepemilikan senjata tajam. Tahun 1992, JP kembali mendekam di penjara selama 7 bulan karena terbukti sebagai pecandu narkotika (sabu). Tak merasa jera, JP kembali membuat ulah. Kali ini ia terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, BNN berhasil menyita 9.999 gram Narkotika golongan I jenis sabu. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, barang bukti tersebut dimusnahkan setelah mendapat Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Makassar. Sebelumnya petugas menyisihkan 10,5 gram barang bukti sabu, guna keperluan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sebanyak 9.988,5 gram sabu.