Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran 519 butir ekstasi asal Belanda yang disembunyikan melalui kotak pembungkus hard disk eksternal. Barang senilai Rp 415 juta tersebut dikirim dari Malaysia ke Jakarta untuk diedarkan kembali.
"Pemiliknya dari Malaysia kemudian dikirim dalam kotak berbungkus aluminium foil sehingga mengaburkan analisa X-Ray," ujar Hatta Wardhana, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, di Kantor Pos Pasar Baru, Selasa, 12 Agustus 2014.
Bea-Cukai bekerja sama dengan Kantor Pos Pasar Baru dan Badan Narkotika Nasional menangkap tersangka pemilik paket berinisial FM dan pengambil paket, YD, di sebuah apartemen di Jakarta Barat.YD merupakan mahasiswa di sebuah kampus di Bandung, sementara FM adalah mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta. Mereka saling kenal dan merupakan teman lama. Adapun pengirim asli paket yang diduga warga negara Malaysia masih buron.
Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto, kedua tersangka sebenarnya tidak pernah menggunakan ekstasi, tetapi pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Mereka sengaja membeli ekstasi untuk diedarkan lagi.
"Sang pengirim memakai alamat palsu yang sebenarnya ditujukan untuk FM. Dari pengakuan mereka berdua, ini pengiriman yang pertama," kata Sumirat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 102 H Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ekstasi yang diedarkan tersangka, kata Sumirat, merupakan ekstasi berkualitas bagus yang berasal dari Belanda. Bentuknya persegi panjang berwarna putih keabu-abuan dan bermotif seperti kartu domino.
Dari 519 butir ekstasi, sang pengedar bisa mengolah barang haram tersebut menjadi 2.076 butir, atau dari satu butir menjadi empat butir. "Karena kualitas barangnya sangat baik, maka mereka bisa memecahnya dan mengedarkan dalam jumlah lebih banyak," kata Sumirat.