Kompol Maruly Pardede berhasil membongkar peredaran ganja asal Aceh seberat 511 Kg. Ganja bernilai miliaran rupiah itu diamankan berikut bandarnya bernama Salamudin alias Agam bin M Mahdan (42) warga Gambong Lambada Kecamatan Selimun Kabupaten Aceh Besar.
Selain Salamun, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya yang diduga sebagai kurirnya yang menemani Salamun untuk mengirimkan ganja tersebut.
Empat tersangka lainnya, adalah pemain ganja asal Aceh, Sumut dan Pekanbaru, yakni, Maju Padang bin Japar Padang (39), warga Jalan Damai No 43, Desa Huta Rakyat, Kecamtan Sidi Kalang, Medan, Sumut. Umar T Ali bin Ali (54), warga Desa Payarang Tulu, Kecamatan Kota Blang, Kabupaten Beuren Aceh Utara dan Legiman alias Aseng bin Siran (44), warga Jalan Sentosa II RT 3, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Pekanbaru serta Suwanto alias Iwan (35), warga Desa Wonosari, Kecamaan Tanjung Mowara, Sumut.
Satu pelaku merupakan warga Banyuasin, M Agus Anwar bin Ramlan (32), warga Komplek Griya Sejahtera Sukajadi, blok F no 21 RT39, Rw 41, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa.
Bersama keenam pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB), satu unit Fuso FN 516 warna cokelat plat B 9431 MB, satu Colt Diesel 120 PS warna kuning plat BG 4392 MK. Kedua kendaraan ini, digunakan para pelaku mengangkut ganja.
Satu kendaraan yang ikut disita, Daihatsu Xenia warna hitam plat B 1546 SOS. Mobil ini digunakan sebagai mobil pengawal, dari Aceh hingga Palembang. Ikut diamankan, empat Handphone (HP) Nokia, empat HP Samsung dan satu buah HP I-Cherry milik para pelaku, digunakan untuk berkomunikasi.
"Hasil tangkapan ini, saya mengapresiasi tangkapan Narkoba pimpinan Pak Maruly dan jajarannya. Tangkapan besar seperti ini, bukan pertama kali dilakukan Satuan Narkoba," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabarudin Ginting saat ekspos, Selasa (12/8).