Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Diah Setia Utami, SpKJ, Mars, menilai penyalah guna narkoba bukanlah orang jahat, melainkan orang sakit yang perlu diselamatkan.
Menurutnya, selayaknya orang sakit, para penyalah guna ini harus mendapatkan terapi dan rehabilitasi di panti rehabilitasi ketimbang mengirimnya ke Lembaga Permasyarakatan.
"Upaya penyelamatan bagi penyalah guna narkoba adalah memberikan terapi, rehabilitasi sehingga prevalensinya pun berkurang," katanya dalam seminar media di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Wakil Ketua Seksi Bipolar dan Gangguan Mood lainnya dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Dr. dr. Nurmiati Amir, SpKJ (K), mengungkapkan, individu yang kemudian menjadi penyalah guna narkoba pada awalnya hanya berniat mencoba atau atas kemauan sendiri.
Ia menjelaskan, narkoba yang kemudian mengaktivasi dopamin pada sistem otak atau brain reward system (BRS) memunculkan rasa senang dan membuat otak mengingat memori itu. Maka, terjadilah perubahan fisiologik kronik pada BRS.
"Hal ini pada akhirnya menganggu wilayah otak yang mengontrol motivasi pada individu adiktif," ujarnya. Kemudian, lanjut dia, individu yang pernah terpapar narkoba berisiko kambuh.
Menurutnya, adanya stimulus terkait narkoba dapat membangkitkan keinginan untuk kembali menggunakannya.
Data BNN pada 2011 menunjukkan, estimasi pengguna narkoba pada usia 10--59 tahun sekitar 3,7--4,7 juta orang.
Dari jumlah ini, sebanyak 27 persen adalah pengguna coba-coba dan 27 persen lainnya merupakan penyalahguna. Sementara sisanya, adalah pecandu non jarum suntik (45 persen) dan pecandu pengguna jarum suntik (2 persen).
Estimasi prevalensi penyalah guna narkoba menurut BNN sejak 2008--2015 cenderung bertambah. Mulai dari 1,99 persen pada 2008 hingga 2,8 persen pada 2015 mendatang.
Diah mengungkapkan, di samping rehabilitasi, pihaknya juga menyiapkan dua cara untuk menurunkan prevalensi ini yakni melalui dekriminalisasi dan depenalisasi.
"Dekriminalisasi penyalahgunaa narkotika merupakan model penghukuman non kriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern yang bertujuan menekan suplai narkotika ilegal. Kalau dia kriminal baru masuk penjara," katanya.
"Sementara depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan namun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain," tambahnya.
Berdasarkan survei BNN, pada 2011 sekitar 1,12 juta otang penyalah guna narkoba perlu mendapat terapi rehabilitasi.