PP Taman Iskandar Muda mendapat undangan dari Kesbangpol DKI Jakarta, untuk menghadiri kegiatan Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing di wilayah DKI Jakarta, yang juga diikuti dari Unsur Kelurahan Kali Deres, Unsur Taruna Merah Putih, Unsur Karang Taruna, Unsur Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam, yang dihadiri hampir 100 orang peserta. Kegiatan ini berlangsung di Hotel New Ria Diani, Cipayung. Bogor dari tanggal 16-18 September 2019.
Data 2018 menyebutkan, UNHCR mencatat 25,9 juta orang pengungsi diseluruh dunia dan 3,5 orang pencar suaka. Indonesia saat ini menampung 14.000 orang pengungsi, dari jumlah tersebut ada 9.000 orang sudah diregistrasi UNHCR, sisanya tidak jelas. Indonesia harus mendorong UNHCR agar meningkatkan kuta penempatan (resettlement) ke negara ketiga (negara penerima pengungsi) atau Indonesia harus melakukan pemulangan secara sukarela pengunsi secara sukarela, dengan mempertimbangkan asal negara pengungsi apakah sudah aman dan kondusif. Dalam proses ini mereka (pengungsi) tidak dikenakan biaya, karena ditanggun oleh International Organization Migration (IOM), selaku lembaga yang menangani pengunsi
Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua Satgas Pengunsi Kemenko Polukam Brigjen Pol. Chairul Anwar, Indonesia menghadapi dilema dalam menghadapi pengungsi, antara menolak dengan tegas kemanusiaan.Indonesia memang belum meratifkasi auran mengenai pengungsi, arinya Indonesia tidak menjadi tujuan akhr bagi pengungsi" Kata Chairil Anwar.
"Ada banyak akibat negatf kehadiran pengungsi di Indonesia, misalnya tindakan kriminal, belum lagi Pemda setempat harus keluarkan anggaran menampung mereka, sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi, dimana Pemda setempat harus membiayai pengungsi"tambah Chairil Anwar.
Indra Parta, SH dalam materinya menyampaikan tentang Adanya kesepakatan menerapkan ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) yang diratifikasi melalui Kepres No. 48 Tahun 2004 yang berlaku efektif sejak 2007, Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka arus perdagangan barang atau jasa, Pasar Tenaga Kerja Profesonal (seperti Dokter, Pengacara, Akuntan) yang pada Januari 2016 ditetapkan melalui Pelpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Dikeluarkan Permendagri No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing.
Dalam Paparannya Indra Parta, SH menjelaskan tentang tumpang tindih aturan tentang tenaga kerja asing di Indonesia, hal ini akan mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga kerja asal Indonesia menduduki jabatan tertentu, seperti PP No. 31 Tahun 1994 tentang Tndakan Kemimigrasian tidak menjawab kondisi dan keadaan sekarang yang makin komplek seperti berlakunya Perpres No. 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan dan Masyarakat Ekonomi Asean dan belum lagi Pemenaker No.10 Tahun 2018 dan Perpres No. 20 Tahun 2018 yang memiliki beberapa celah kelemahan dari segi pengatrannya yang dapat dimanfaatkan secara negatif oleh orang Asing," jelas Indra Parta, SH
Ada polemik tentang Tenaga Kerja Asing sebagai Direktur atau Komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan, Sebelumnya kedua jabatan tinggi diperusahaan itu wajib mengantongi IMTA, Tetapi bagi Direksi dan Komisars yang posisinya bukan sebagai pemegan saham Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatan mereka untuk memiliki RPTKA. Secara tidak langsun berpotensi menurunkan kompensasi TKA dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak," tambah Indra Parta, SH
Hal menarik menurut salah seorang peserta dari Taman Iskandar Muda Le Putra adalah masalah Tenaga Kerja Asing informal yang berkerja pada sektor Entertaiment (dunia hiburan), yang mempunyai banyak merugikan negara dalam Penermaan Negara Bukan Pajak.
LEP