Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Selasa, 03 Desember 2019

Proxy War menyerang Aceh di sektor Budaya dan Narkotika

BY GentaraNews IN


Adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup sehari hari. Sementara masyarakat adat adalah komunitas komunitas yang hidup berdasarkan asal usul secara turun menurun atas suatu wilayah adat tertentu, yang memiliki kekuasaan atas tanah dan kekayaan alam serta kehidupan sosial budaya yang diatur dengan hukum adar oleh lembaga adat. Dalam masyarakat hukum adat dimana sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok dan memiliki aturan hukum dan pemerintahan.


Majelis Adat Aceh menyelenggarakan sosialisasi adat dan istiadat bekerjasama dengan Badan Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta yang diikuti oleh perawilan Pengurus Pusat Taman Iskandarmuda, ASN kantor Penghubung Perwakilan Aceh bertempat di Mess Aceh dengan tema "Penguatan Kembali Nilai Nilai Adat Masyarakat Aceh di Perantauan", Selasa 3 Desember 2019.

Dalam sambutanya kepala Badan Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta Almuniza Kamal, S. STP, M. SI dengan judul "Kebijakan Strategi dan Bentuk Dukungan Pemerintah Aceh terhadap pembinaan masyarakat Aceh di Perantauan dalam Bidang Adat".

Dalam kesempatan pertama moderator yang juga kepala Badan Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta Almuniza Kamal, S. STP, M. SI memberi kesempatan kepada Gubernur Aceh priode 1993-2000 Prof. Dr. H. Syamsudin Mahmud, M.Si Gubernur Aceh untuk memberi sambutan dan sekapur sirih nasihat kepada masyarakat Aceh.

Selanjutnya Narasumber Dato Hj. Pocut Haslinda T. Azwar dengan judul "Menyingkap Tabir Sejarah dan Penerapan Nilai Adat Aceh di Perantauan".

Dato Hj. Pocut Haslinda  mengupas ungkapan Aceh "Adat bak potue Mehurom, Hukom bak Syiah Kuala" juga hal "Hukon ngon adat lagee zat ngon sifeut", dimana adat Aceh tidak bisa terlepas dengan Hukum, Qanun dan Reusam.

"Hukum merupakan jiwa bagi masyarakat Aceh, sedangkan Qanun merupakan kelengkapan adat dan Reusam adalah isi dari Adat Aceh, yang banyak dituangkan dalam HADIH MAJA" Jelas Dato Hj. Pocut Haslinda

"Dinamika dan kultur masyarakat Aceh yang memperlakukan agama dan adat yang saling melengkapi, ini terjadi dalam kehidupan masyarakat biasa lalu menjadi tatanan resmi dalam kehidupan pemerintahan kerajaan Aceh yanh dinamis di masa lalu" tambah Dato Hj. Pocut Haslinda

"Adat dan Reusam terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh karena telah mengalami proses Islamisasi yang sangat fundamental selama berabad abad dari berbagai sisi dan bersahaja dan tidak bisa dipisahkan dari doktrin serta nilai agama Islam, seperti tertuang dalam beberapa Hadih Maja yang masih berlaku sampai sekarang", tutup Dato Hj. Pocut Haslinda.


Pemberdayaan masyarakat hukum adarlt dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat masyarakat adat yang dilakukan melalui :
1. Peningkatan kualitas SDM
2. Pelestarian budaya tradisional.
3. Fasilitas akses untuk kepentingan masyarakat adat.
4. Usaha produktif
5. Kerjasama dan kemitraan
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Plt Majelis Adat Aceh Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum dalam judul paparannya "Agenda Pembinaan Adat Yang di Kembangkan Majelis Adat Aceh".

Selanjutnya Ketua Majelis Adat Aceh menjelaskan "kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam konstitusi UUD 1945 tertuang dalam pasal 18 B ayat (1)
yang didukung oleh UU No. 44 Tahun 1999 Tentang DI Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang UUPA, sementara pasal 18 B ayat  (2) didukung oleh UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan', jelas Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum.

Ruang lingkup dan tugas pembinaan adat didukung oleh Qanun Aceh No.9 tahun 2008 pasal 2 dan pasal 9. Sementara maksud dan tujuan pembinaan kehidupan adat dan istiadat tertuang dalam Qanun No.9 Tahun 2008 pasal 4 demi terwujudnya masyarakat Aceh Meuadab" tambah Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum.

Dalam kesempatan ini terjadi dialog interaktif antara narasumber dengan peserta yang di selingi candaan dalam bahasa Aceh, sehingga suasana sosilisasi sangat terasa suasana silaturahmi mempertahankan adat dan budaya yang telah dicipatan oleh indatu.

"Proxy War menyerang Aceh di sektor Budaya dan Narkotika harus di cegah melalui Qanun Mukim/Geuchik dalam membentengi seluruh wilayah Aceh dari dampak globalisasi tanpa arah", tutup kepala MAA Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum.

LEP

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga