Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5434,1 gram. Selain itu, ribuan pil ekstasi seberat 2301,7 gram, daun ganja kering seberat 6,1 gram, satu senjata api jenis revolver. Turut diamankan juga satu senjata api jenis pen gun, 6 butir peluru revolver dan 39 butir peluru CIS, serta uang tunai, Rp 29 juta.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat.
“Telah kami amankan AK (25) alias Andi dan JA alias Jeri (22) pengedar Narkoba dengan barang bukti 5.150 gram, pil ekstasi 8.000 butir dan daun ganja kering 5 gram,” jelas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (10/7/20) di Mapolresta Pekanbaru.
Saat ditanya tentang senjata api tersebut, Kombes Pol Nandang mengatakan senjata itu milik teman tersangka yang masih DPO.
“Senjata tersebut milik temannya yang masih DPO. Berdasar hasil pemeriksaan untuk menjaga diri yang dibeli tersangka, harganya sekitar Rp 50 juta. Untuk pelurunya belum digunakan satu pun oleh para tersangka,” terang Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka AK yaitu Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Sementara JA dijerat UU Narkotika.
Saat press realease, Kapolresta Pekanbaru juga menghadirkan Hasman, seorang tokoh masyarakat setempat yang menjabat sebagai Ketua RW 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.
Di hadapan sejumlah wartawan, Hasman mengatakan, kedua pria tersebut dalam bersosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya cukup baik.
“Orangnya ramah, kita tak nyangka juga dia jadi pengedar Narkoba,” ujar Hasman.