Kepolisian Resor Indragiri Hulu menangkap tujuh tersangka terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Semuanya terdiri dari satu keluarga terdapat, ibu, anak dan menantu. Yang semuanya berjumlah 7 orang di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.
Turut diamankan bersama tersangka, sejumlah bukti diantaranya 116, 52 gram sabu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp. 12,6 juta, sejumlah HP dan tembakau gorila seberat 40,95 gram. Usai dilakukan penyitaan barang bukti, tersangka digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Diduga aktivitas tersangka ini sudah berjalan sejak lama.
Dalam keterangannya Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi, Efrizal merilis para tersangka adalah, NRS (61) THR (37), NR (39), DD (41), NS (41), DV (30) dan CC (28).
Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB dirumah para tersangka setelah sebelumnya, salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi.Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.
Bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal para tersangka terdapat kamera CCTV. Sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos menuju TKP. Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi. Polisi yang disaksikan tokoh masyarakat setempat (perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat), akhirnya polisi membuka paksa pintu rumah dengan cara didobrak. Selasa (21/7/2020).
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.
Sejumlah orang diamankan dari kawasan tersebut. Bahkan polisi menemukan sejumlah bukti narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka di septic tank dan kloset kamar mandi.
"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK
Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Turut diamankan bersama tersangka, sejumlah bukti diantaranya 116, 52 gram sabu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp. 12,6 juta, sejumlah HP dan tembakau gorila seberat 40,95 gram. Usai dilakukan penyitaan barang bukti, tersangka digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Diduga aktivitas tersangka ini sudah berjalan sejak lama.
Dalam keterangannya Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi, Efrizal merilis para tersangka adalah, NRS (61) THR (37), NR (39), DD (41), NS (41), DV (30) dan CC (28).
Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB dirumah para tersangka setelah sebelumnya, salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi.Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.
Bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal para tersangka terdapat kamera CCTV. Sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos menuju TKP. Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi. Polisi yang disaksikan tokoh masyarakat setempat (perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat), akhirnya polisi membuka paksa pintu rumah dengan cara didobrak. Selasa (21/7/2020).
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.
Sejumlah orang diamankan dari kawasan tersebut. Bahkan polisi menemukan sejumlah bukti narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka di septic tank dan kloset kamar mandi.
"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK
Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
LEP