Perang candu yang terjadi di Tiongkok di era 1842. Bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami hal yang sama (proxy war) dengan negara tirai bambu, untuk memerangi kejahatan narkotika ini dibutuhkan kekompakan dari semua jajaran. Sepakat untuk sepakat demi keutuhan NKRI.
Tindakan tegas dengan menghukum mati bandar untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan Narkotika dan tindakan hukuman maksimal bagi oknum institusi penegak hukum yang terlibat.
Hal ini disikapi serius oleh Le Putra seorang aktivis penggiat Anti Narkoba asal Aceh yang berdomisili di Jakarta menyatakan bahwa, Prevelansi penyalahguna narkoba di Aceh naik menjadi 2,8% (82 ribu lebih penyalahguna narkoba, Red) ini menjadikan Aceh rangking 6 secara nasional. Program DESA BERSINAR di Aceh dengan membentuk relawan sebagai "pageu gampong" harus didukung seluruh jajaran yang ada dan tidak boleh ada pelemahan", Ujar Le Putra
"Tindakan tegas dan terukur saat penindakan dilapangan setidaknya membuat cacat permanen para pengedar narkoba penting untuk diterapkan," Usul Le Putra
Menurut Le Putra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gema Nusantara Anti Narkoba bahwa, "secara geografis, letak garis pantai Aceh yang berbatasan dengan Selat Malaka dan Samudera Hindia sangat rawan. Geografis yang terbuka tersebut menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di Aceh.
Dari data BNNP Aceh yang diperoleh redaksi, di mana ada 114 pelajar dan 94 mahasiswa menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya mereka yang terbanyak terlibat narkoba adalah kalangan wirausaha yang totalnya mencapai 861 orang serta kalangan swasta yang totalnya 291 orang. Lalu sekitar 48 persen pengguna narkoba bahkan menjadi kurir barang haram tersebut. Keseluruhan dari pelaku berusia produktif, yaitu 10 hingga 59 tahun. Hal ini pernah di sampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, Senin (8/6/2020).
Menurut Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Aceh Masduki SH, MH melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi bahwa sudah terbentuk DESA BERSINAR di Aceh sebanyak 84 desa dari 11 kota dan Kabupaten se propinsi Aceh yang bersinergi dgn Bababinsa dan Babinkamtibmas serta Puskesmas terutama kader KESWA (kesehatan jiwa, Red)," terang Kabid P2M
"Dengan Inpres Nomor 02 Tahun 2020
(tentang Rencana Aksi Nasional, Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (RAN-P4GN), Red) sebagai landasan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh untuk menjalankan RAN P4GN. Program P4GN dimasukkan ke dalam Program di Instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah yang nanti disinergikan dengan Program BNN. Diantaranya dengan melaksanakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pegiat Anti Narkoba Instansi Pemerintah, di tingkat kecamatan dan tingkat desak" tutup Le Putra.
LEP