Dengan tegas Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, tidak ada tempat bagi pelanggar tindak kejahatan narkoba. Tindak tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku, karena Indonesia bukan tempat transit dan perdagangan barang haram itu. Tidak hanya buat bandar dan pengedar narkoba, Idham juga menilai polisi yang terlibat harus dihukum mati.
"Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli narkoba dan menghancurkan generasi bangsa. Untuk itu saya sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas Merah Putih teruslah (bekerja). Saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar. Lakukan tindakan tegas sesuai SOP. Indonesia bukan tempat transit atau tempat perdagangan," ujar Kapolri, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
Dikatakan Idham, kasus narkoba sudah sangat memprihatinkan dan menjadi salah satu kasus dalam kategori extraordinary yang harus ditangani bersama-sama.
"Polri sendiri sudah tidak bisa kita tangani struktur sehingga kita bentuk Satgas Merah Putih. Satgas ini dulu yang bentuk pak Kapolrinya pak Tito Karnavian, tanggal 26 Juli 2016. Kebetulan waktu itu saya dipercayakan untuk menjadi Dansatgas, karena memang dia (narkoba) sudah lintas daerah bahkan lintas negara, sehingga diperlukan untuk menangani ini secara komprehensif, tidak bisa kita bekerja sendiri," ungkapnya.
Selanjutnya Kapolri menyampaikan, ke depan kerja sama Polri dengan BNN, Bakamla, Bea Cukai dan instansi lainnya harus terus ditingkatkan. "Harus bersama-sama. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba," katanya.
Menurut Idham Aziz, barang bukti narkoba harus segera dimusnahkan karena sangat berbahaya. "Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu bapak Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total," ucapnya.
Idham menuturkan, dirinya paling rewel bertanya kepada setiap direktur narkoba apakah pengamanan barang bukti sudah benar dilakukan.
"Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, benar nggak? Karena banyak kejadian yang begitu. Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu.Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah katanya kita harus bercermin, kita harus bagus, bagaimana kita yang memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu. Silakan para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya, itu clear," jelasnya.
Idham menegaskan, tindak tegas bandar dan pengedar narkoba. Hukuman yang diberikan juga harus berat sehingga memberikan efek jera.
"Obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu. Proses hukum mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan tuntut yang berat, vonis. Dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat di eksekusi itu," katanya.
Idham memberikan apresiasi jajaran Satgas Merah Putih yang berhasil menggagalkan peredaran 1,2 ton sabu-sabu, dan juga berterima kasih kepada Direktur Narkoba Bareskrim, BNN, Polda Metro Jaya yang terus bekerja memerangi narkoba.
"Karena bagaimanapun juga itu menjadi harapan masyarakat, bangsa dan negara agar negara kita segera keluar dan terhindar dari peredaran narkoba ini. Pak Nana (Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana), tolong Kapolda dan seluruh jajaran saya mengapresiasi kegiatan ini, selamat dan terima kasih atas inisiasi sehingga semua barang ini dimusnahkan. Yakinkan bahwa semuanya musnah," tandasnya.
Pemusnahan Barang Bukti
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kejahatan narkoba tergolong dalam tindak kejahatan luar biasa dan mengancam generasi muda serta sendi-sendi kehidupan.
"Sejak awal kami Polda Metro Jaya mempunyai komitmen bahwa Jakarta zero narkoba. Kita bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil bulan Mei hingga Juni 2020, tentunya kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, terutama dalam memperkuat komitmen memberantas narkoba," katanya.
Selanjutnya, Idham bersama-sama dengan Nana Sudjana, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pejabat Polri, BNN, anggota Komisi III DPR, pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pejabat Pengadilan, dan instansi lainnya, memusnahkan barang bukti 1,2 ton sabu-sabu, 35.000 butir ekstasi, dan 410 kilogram ganja yang merupakan hasil sitaan pengungkapan kasus yang dilakukan Satgas Merah Putih serta Polda Metro Jaya, dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2020.
Selama Mei-Juni 2020, sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap, dengan rincian enam orang warga negara asing (WNA) dan 19 warga negara Indonesia (WNI), dua diantaranya dilakukan tindak tegas.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan catatan, jika barang bukti 1,2 ton sabu-sabu itu beredar, maka dapat merusak 6 juta orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi sebanyak 35.000 bisa merusak 17.500 orang dengan asumsi satu orang memakai dua butir, dan ganja seberat 410 kilogram dapat merusak 820.000 orang dengan asumsi satu orang menggunakan 0,5 gram
Sumber: BeritaSatu.com
https://www.beritasatu.com/nasional/651391-kapolri-polisi-kena-narkoba-seharusnya-dihukum-mati