Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada M Phill dan pejabat utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK serta personel lainnya melaksanakan pemusnahan ladang ganja di Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/7/2020).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, dalam release persnya mengatakan, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, ikut langsung ke lapangan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 10 hektar di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Senin (20/07/2020).
"Kapolda pimpin langsung kegiatan pemusnahan ladang ganja itu didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar, dan ratusan Personel terdiri dari TNI dari Kodim 0101 BS, Personel Brimob dan personel Polres Aceh Besar," jelas Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si.
“Kapolda yang didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar ikut memusnahkan ladang ganja pada hari ini di delapan titik dan jarak rata-rata antara satu titik dengan titik lainnya lebih kurang 500 meter,” sebut Kabid Humas.
“Kegiatan pemusnahan ladang ganja itu dimulai sekira pukul 08.30 wib hingga pukul 12.30 wib," jelas Kabid Humas Polda Aceh.
Lokasi ladang itu berliku-liku dan berbukit-bukit, rincian pemusnahan ladang ganja di hutan Lamteuba itu yaitu ladang seluas lebih kurang 10 hektar, jumlah batang yang siap panen sebanyak lebih kurang 50.000 batang, jumlah batang yang masih semai 70.000 batang dan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 cm, namun pemilik ladang ganja tersebut tidak ditemukan," jelas Kabid Humas.
LEP