Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 22 Juli 2020

KPU Harus Patuhi Putusan MK, Pecandu Narkoba Dilarang Maju Dalam Pilkada

BY GentaraNews IN



Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pecandu narkoba maju di Pilkada, tetapi (KPU) belum menerbitkan peraturan tentang syarat mantan pengguna, pecandu, dan bandar narkoba tidak boleh menjadi calon dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Sikap Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta, KH Marsudi Syuhud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba maju menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Putusan MK harus dipatuhi partai politik dan meminta partai politik harus melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, menurut dia, parpol harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU," ungkap KH Marsudi Syuhud kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/20).

"KPU itu diperintah oleh undang-undang untuk melaksanakan UU itu. Bukan diperintah oleh DPR atau siapa pun. Diperintahnya oleh UU," tambah Marsudi Syuhud.

"Partai kan sudah tahu perintah UU-nya kayak gitu. Wong yang bikin UU juga partai. Masa dia akan melawan begitu? Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," pinta Marsudi Syahid menegaskan.

Lebih lanjut, Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut, berbeda dengan pezina yang cukup sulit untuk dibuktikan.

"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina, bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba? Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh, ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya?" ucapnya mempertanyakan.

"Tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang," tegas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Harapannya, KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," katanya berharap.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.


LEP

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga