Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 22 Juli 2020

Pemusnahan 51,38 kg Sabu, 1.603 Butir Pli Ekstacy dan 40. 798 gram Ganja di Mapolda Sumut

BY GentaraNews IN




Bertempat di lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja, turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yaitu Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba Kombes Pol. Robert Da Costa, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut. Rabu (22/07/20)

“Jaringan narkotika kali ini sebanyak
83 orang dimana 2 orang diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur, periode Mei hingga Juli 2020, yaitu dari Provinsi aceh- Sumut - jakarta” jelas Kapolda Sumut

Dalam kesematan ini Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin menyampaikan ada 58 kasus yang berhasil di ungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki-laki dan 4 wanita. Barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus ada 53, 91 kg sabu, 49,847 butir pil ecstasy dan 323.103 gram ganja. “ kita jangan main - main dengan narkotika ini, ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu - ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika” ucap Irjen Pol. Martuani

Kapolda juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling body system dan untuk awak media Kapolda Sumut juga berpesan agar memberikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.

Dari keseluruhan pasal dan ancaman yg di persangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun. Kemudian Kapolda Sumut bersama wakapolda Sumut dan para PJU serta perwakilan kejaksaan bersama - sama memusnahkan barang bukti. 

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” jelas Irjen Martuani dalam konferensi pers. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga