Kepolisian Resort Aceh Jaya mengamankan dua orang warga berinisial JY (32) warga Desa Paya Santeut, dan M (33) warga desa Babah Dua, kecamatan Darul Hikmah. Mereka diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti berat brutto, 0,40 gram. Selasa (21/7/2020)
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra mengatakan, jika kedua pelaku diamankan pada pukul 18.30 di dua tempat terpisah.
"Setelah mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, kita bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M," jelasnya, Kamis (23/7/2020)
Ia menuturkan, kronologi penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, sekira pukul 18.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi dari warga, bahwa Desa Babah Dua Kecamatan Darul Hikmah sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli di Desa Babah Dua, hingga sekira pukul 18.30 WIB personel berhasil mengamankan M (33) dan setelah melakukan pengembangan lebih lanjut kembali mengamankan JY (32),” kata Iptu Shandy.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra menyampaikan, pada saat dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa
1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 0,40, 1 unit HP, 1 kaca pires, bong 2 buah sedotan dan 1 (satu) timah yang terbalut dengan pipet kecil (kompor).
“Saat dilakukan penggeledahan juga turut disaksikan oleh perangkat desa, saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku berinisial JY merupakan sekretaris desa," tutupnya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra mengatakan, jika kedua pelaku diamankan pada pukul 18.30 di dua tempat terpisah.
"Setelah mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, kita bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M," jelasnya, Kamis (23/7/2020)
Ia menuturkan, kronologi penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, sekira pukul 18.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi dari warga, bahwa Desa Babah Dua Kecamatan Darul Hikmah sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli di Desa Babah Dua, hingga sekira pukul 18.30 WIB personel berhasil mengamankan M (33) dan setelah melakukan pengembangan lebih lanjut kembali mengamankan JY (32),” kata Iptu Shandy.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra menyampaikan, pada saat dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa
1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 0,40, 1 unit HP, 1 kaca pires, bong 2 buah sedotan dan 1 (satu) timah yang terbalut dengan pipet kecil (kompor).
“Saat dilakukan penggeledahan juga turut disaksikan oleh perangkat desa, saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku berinisial JY merupakan sekretaris desa," tutupnya.