Kebakaran mobil tersebut berhasil dipadamkan sehingga tak membakar seluruhnya. Tak hanya membakar mobil, massa juga merusak satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri.
Perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.
Prada MI yang saat ini masih dalam perawatan rumah sakit juga akan segera ditahan.
Dilaporkan ada tiga orang terluka dalam penyerangan tersebut, di mana dua di antaranya dirawat di RS.
Belakangan diketahui, perusakan itu diduga disebabkan oknum anggota TNI, Prada MI. Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal mengaku dikeroyok hingga memicu perusakan itu.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, menyatakan tentang kebohongan Prada MI anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil bahwa, "Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya
"Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV," jelas Pangdam Jaya
Menurut Pangdam Jaya, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Sebanyak 12 anggota TNI yang terlibat dalam perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), Guntur, Jakarta Selatan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (30/8/2020), mengatakan pihaknya akan mengecek ada tidaknya pengaruh narkoba. "apakah ada pengaruh narkoba atau tidak terus kami kembangkan semuanya. Kami tidak menutup semua yang mungkin terjadi," ujar KASAD
"Bukan hanya internal kami, sampai BNN pun kami turunkan. Jadi kami ingin memastikan ya apa yang terjadi. Tapi sementara kita mencari motivasi awalnya," kata Andika.
"Oknum TNI, dalam penyerangan Polsek Ciracas. Prada MI harus membayar ganti rugi terkait perusakan Polsek Ciracas. Mekanisme penggantian rugi dari para pelaku ini tengah disiapkan," jelas Kasad
"Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," tambah Kasad
Andika memberikan pasal berlapis bagi Prada MI yang menghilangkan barang bukti terkait insiden perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, pasal berlapis juga akan dikenakan bila oknum yang berbohon dalam pemeriksaan.
"Oleh karena itu kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," tutur Andika. (LEP)