Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK menjelaskan, pengungkapan terhadap kasus ini dilakukan oleh Ditreskoba Polda Jatim. Polisi diakuinya telah berhasil membongkar jaringan narkoba di Jakarta dan Pasuruan. Sumber narkotika kedua jaringan ini pun, bermuara dari negeri Jiran Malaysia.
"Satu jaringan dari Jakarta di mana asalnya dari negara tetangga kita Malaysia, yang satu jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta yang diyakini juga dari negara yang sama," paparnya, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, dari jaringan Jakarta, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Hari Junanto, warga Sidomulyo, Sukomanunggal,
Surabaya yang tinggal Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya. Ia disebut sebagai kurir sekaligus pengedar barang haram ini.
"Dari jaringan Jakarta ini kita sita barang bukti sabu seberat 5.320 gram," tukasnya.
Lalu, dari jaringan kedua, dapat menangkap dua tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu. Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Kecamatan Bareng, Jombang.
"Jaringan dari Pasuruan ini mengaku mendapat barangnya dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan ini, kita mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram," lanjut Truno.
Sedangkan untuk modusnya, Truno mengatakan masih menggunakan cara lama yakni dibungkus kemasan teh herbal dengan tulisan latin dan China.
"Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena paket ini berasal dari Malaysia," ungkap Truno.
Lalu dari mana jalur barang haram tersebut bisa masuk ke Indonesia, ia mengatakan jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim. Dia menyebut pintu masuk barang haram ini bisa melalui jalur darat, udara hingga laut.
"Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi," tambahnya.
"Pada kasus ini Polda jatim bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 20 ribu warga jatim dari bahaya narkoba," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Atas kasus ini ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (LEP)
"Dari jaringan Jakarta ini kita sita barang bukti sabu seberat 5.320 gram," tukasnya.
Lalu, dari jaringan kedua, dapat menangkap dua tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu. Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Kecamatan Bareng, Jombang.
"Jaringan dari Pasuruan ini mengaku mendapat barangnya dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan ini, kita mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram," lanjut Truno.
Sedangkan untuk modusnya, Truno mengatakan masih menggunakan cara lama yakni dibungkus kemasan teh herbal dengan tulisan latin dan China.
"Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena paket ini berasal dari Malaysia," ungkap Truno.
Lalu dari mana jalur barang haram tersebut bisa masuk ke Indonesia, ia mengatakan jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim. Dia menyebut pintu masuk barang haram ini bisa melalui jalur darat, udara hingga laut.
"Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi," tambahnya.
"Pada kasus ini Polda jatim bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 20 ribu warga jatim dari bahaya narkoba," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Atas kasus ini ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (LEP)