Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Joko S Tjandra (JST), mantan Kadiv Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen PU dan Irjen NB. Jumat (14/8/2020).
"Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima, sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS, " ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers.
"Dari unsur pemberi, Argo menjelaskan, penyidik menetapkan Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka. Keduanya diganjar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP," Jelas Argo Yuwono
Sementara, dari unsur penerima, polisi menetapkan Napoleon Bonaparte (NB) dan Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka. Keduanya, dijerat Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
Selain melakukan gelar perkara terkait penghapusan red notice tersebut, polisi juga melakukan gelar perkara terkait penerbitan surat palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Hasilnya, penyidik juga menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka.
“JST dikenakan Pasal 263, Pasal 246, Pasal 21 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Jadi ada tiga tersangka dalam kasus ini, PU, ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan JST,” lanjut Argo.
Argo menjelaskan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah memeriksa 15 orang sebagai saksi. Ada Pula, saksi ahli yang ikut diperiksa dalam kasus ini.
Dalam penyidikannya, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, uang senilai USD20.000, laptop, telepon genggam dan kamera CCTV.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas covid-19 milik Joko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Inspektorat Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.
Dalam perjalanannya, Bareskrim Polri pun telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Joko Tjandra.
Sementara, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Pinangki diduga menerima US$500 ribu terkait kasus Joko Tjandra
Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. (LEP)
Sementara, dari unsur penerima, polisi menetapkan Napoleon Bonaparte (NB) dan Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka. Keduanya, dijerat Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
Selain melakukan gelar perkara terkait penghapusan red notice tersebut, polisi juga melakukan gelar perkara terkait penerbitan surat palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Hasilnya, penyidik juga menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka.
“JST dikenakan Pasal 263, Pasal 246, Pasal 21 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Jadi ada tiga tersangka dalam kasus ini, PU, ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan JST,” lanjut Argo.
Argo menjelaskan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah memeriksa 15 orang sebagai saksi. Ada Pula, saksi ahli yang ikut diperiksa dalam kasus ini.
Dalam penyidikannya, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, uang senilai USD20.000, laptop, telepon genggam dan kamera CCTV.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas covid-19 milik Joko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Inspektorat Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.
Dalam perjalanannya, Bareskrim Polri pun telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Joko Tjandra.
Sementara, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Pinangki diduga menerima US$500 ribu terkait kasus Joko Tjandra
Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. (LEP)