"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil perkara periode Juli – Agustus 2020," jelas Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol. Drs. Sufyan Syarif, MH.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 3,26 kg ganja dari tersangka AA, hasil pengungkapan dari kasus 3 Juli. Selanjutnya, 51,059 kilogram ganja dari tersangka UB, MP, dan RA, hasil pengungkapan 6 Juli.
Kemudian, 3,16 kilogram sabu dari tersangka Oon, hasil pengungkapan kasus 14 Juli. Sabu seberat 1,04 kilogram dari tersangka WK pada 14 Juli.
“Seluruh perkara kasus narkotika yang dimusnahkan pada hari ini perkaranya dalam proses penyidikan,” ujarnya.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan keberhasilan yang dicapai tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, " tambah Kepala BNNP Jabar.
“BNNP Jabar telah menyelamatkan sekitar 428.088 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” Pangkas Kepala BNNP Jabar