Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran 12,8 kilogram narkoba jenis sabu juga menyita 1.164 butir ekstasi dari tangan 13 orang pelaku, pada hari Minggu (13/9/2020).
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri mengatakan, sabu tersebut diamankan dari 13 pelaku. 4 dari 13 pelaku merupakan pasangan suami istri bernama Asman Syamsudin (38) dan istrinya, Ita Astuti (35) yang merupakan warga Aceh dan Wasin (30) serta Yuliani (30) yang merupakan pemasok sabu untuk Palembang.
"Pasutri ini diamankan dengan barang bukti enam kilogram sabu yang disembunyikan pada dinding pintu kendaraan," kata Kapolda Sumatera Selatan. Rabu (16/9/2020).
Pasangan Suami istri ini pergi dari Aceh dengan tujuan akhir DKI Jakarta. Ketika tiba di Palembang, mereka bertemu Wasin (30) serta Yuliani (30) yang merupakan pemasok sabu untuk Palembang.
"Mereka dari Aceh tujuan Jakarta, mereka menurunkan narkoba di Palembang sebanyak 6 kilogram sabu. Sabu tersebut ditemukan pada dinding pintu belakang sebelah kanan kendaraan Toyota Fortuner," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dari informasi tersangka bahwa sabu yang diselundupkan ini memiliki kualitas terbaik. Hal itu terlihat dari cap warna biru bertuliskan very good yang ada di kemasan narkoba. (LEP)