Tersangka berada di Bali sejak tahun 2020 dengan menggunakan visa kunjungan wisatawan. Selain itu, target tersangka mengedarkan kepada sesama warga asing. Tersangka mengedarkan sabu motifnya karena kesulitan ekonomi.
"Keduanya merupakan satu sindikat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers,
Polisi awalnya menangkap Callum di penginapannya Jalan Dewi Sri Kuta, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 22.45 Wita. Dari bule pria ini, diamankan 14 paket sabu seberat 11,8 gram dan 15 butir ekstasi.
Dari interogasi Callum, polisi kemudian menangkap Aaron di vila yang disewanya di Jalan Nakula Kuta. Barang bukti yang diamankan yaitu 1,2 gram paket sabu.
Menurut Kapolresta Denpasar, Callum mendapatkan upah Rp. 500.000 untuk menjual satu paket sabu. Sedangkan Aaron mengantongi upah Rp. 200.000 untuk mengantarkan paket sabu milik Callum ke pembeli.
Atas kejahatan itu, Callum dan Aaron dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling ringan empat tahun dan maksimal 20 tahun disertai denda maksimal Rp. 8 miliar.
"Setelah ini, kasusnya akan diserahkan ke Polda mendalami lebih lanjut tentang dugaan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat. Masih kita kembangkan, teman-teman dari Polda akan kembangkan, kita duga mereka bagian dari sindikat," tutup Kapolresta Denpasar. (LEP)