Masjid Al Muntaha Mapolres Banyu Asin Sumatera Selatan menjadi saksi bisu proses pernikahan dua anak cucu adam Fikri Zulkarnain dan Nia Anti, suasana haru pun Tampak suasana haru menyelimuti pernikahan keduanya. Kamis (25/9/2020).
"Keluarga dari kedua mempelai turut hadir menyaksikan proses akad nikah kemarin. Fikri Zulkarnain yang bergembira karena impian untuk menikahi kekasihnya dapat terlaksana, ya walaupun digelar secara sederhana," kata Kasubbag Humas Polres, Iptu Nazaruddin, Jumat (25/9/2020).
Meskipun demikian, keinginan Fikri dan Nia Anti untuk tinggal bersama harus ditunda. Sebab harus menjalani masa hukumannya terlebih dahulu terkait kasus yang menjerat Fikri usai ditangkap 20 Juni lalu.
"Keluarganya telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan antara Fikri dan Nia Anti. Setelah koordinasi dengan sejumlah pihak, pernikahan dilaksanakan dan selesai kembali ke sel," imbuh Nazar.
Sementara terkait kasus yang menjeratnya, Nazar menyebut Fikri sebagai bandar sabu 1.020 gram. Fikri dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan Ancaman Pidana.
"Untuk ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Fikri bandar sudah lama jadi target kami setelah ditangkap Polsek Bayung Lencir pimpinan Kapolsek AKP Jonroni Hasibuan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fikri Zulkarnain (50) warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu – sabu seberat 1.020 gram atau 1 Kilogram lebih.
Tersangka Fikri yang merupakan pelaku penggelepan mobil di Lawang Kidul Muara Enim ini, ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, Sabtu (20/6/2020) lalu di depan minimarket di Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain narkotika jenis sabu seberat 1 Kg lebih, diamankan pula tas bertuliskan ‘PARIS IN LOVE’ warna coklat motif gambar tempat menyimpan sabu, satu buah handphone dan satu unit mobil. (LEP)