BNN Provinsi Aceh berhasil menggagalkan peredaran 8 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi dari tangan RA (29) dan ZU (30. Barang haram tersebut didapatkan dari dua jaringan bandar narkotika yang ditangkap di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara. Keduanya berasal dari kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara
"Tersangka yang kita tangkap berinisial RA dan ZU. Satu orang masih kita buru berinisial TS," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Heru Pranoto dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2020).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi adanya penyelundupan narkoba. Selanjutnya BNN bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan.
Kemudian Tersangka pertama yakni RA diciduk di Aceh Timur pada Kamis (17/9/20). BNNP lalu melakukan pengembangan dan menciduk ZA di Medan, Sumatera Utara, Minggu (20/9).
"RA membawa sabu tersebut atas perintah TS dan ZU ini sebagai penerima. Keduanya ini terlibat dalam satu jaringan," Ungkap Brigjen Pol. Heru Pranoto.
"Narkoba tersebut rencananya bakal diedarkan ke Pulau Jawa. Namun belum dapat memastikan asal-muasal narkoba tersebut," jelasnya
"Saat ini kita masih memburu satu DPO. Setelah dia tertangkap baru kita tahu barang ini dari mana," ujar Kepala BNNP Aceh.
Menurut Kepala BNNP Aceh, BNN juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil mewah, sepeda motor dan ponsel milik tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” ujar Brigjen Pol. Heru Pranoto. (LEP)