Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil menciduk 2 orang tersangka yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, kedua tersangka dapat melakukan check out dari kamar 818 di Hotel Swiss Belinn, Jln. Sukarno Hatta Komplek SKA Mall Kel. Delima Kec.Tampan Kota Pekanbaru, Sabtu (26/09).
Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di hotel yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau Kombes Iwan Eka Putra beserta tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.
Dilakukan penyelidikan dan maping didapat informasi yang valid dan benar bahwa ada seseorang laki-laki yang berinisial SP dan seorang perempuan yang berinisial VIS akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Drs. Kenedy, S.H, M.M mengatakan "kedua tersangka diamankan saat hendak check out dari dalam kamar hotel, dan langsung dilakukan penggeledahan".
"Sesudah check out, mereka diamankan di koridor hotel dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka," ujar Kepala BNNP Riau. Selasa 29 September 2020.
Dari hasil pemeriksaan awal ternyata pelaku mengakui sudah 3 kali membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yakni pada bulan Juli 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir yang di bawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim
Pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 700 butir yang di bawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim.
Selanjutnya dari hasil penahanan kedua tersangka diamankan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi Warna Hijau Merk Clover sebanyak 484 (empat ratus delapan puluh empat) butir.
membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan pil esktasi sebanyak 484 butir (tertangkap BNNP Riau).
"Menurut keterangan tersangka SP bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di antar oleh saudara Lidra (DPO) ke hotel yang mana menjadi tempat transaksi. Tersangka SP mendapat perintah mengambil narkoba ke Pekanbaru atas perintah dari saudara Wanto yang berada dilapas Pekanbaru dan berdasarkan pengakuan pelaku dari hasil kerjanya mendapat upah Rp. 45 juta," jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening dan pil ekstasi warna hijau merk Clover sebanyak 484 butir.
Menurut Kepala BNN Prov. Riau, Brigjen Pol. Kennedy bahwa Modus Operandi para pelaku narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi dengan cara melilitkan narkoba di pinggang untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi," pungkas Kennedy
Para tersangka dijerat yaitu pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (LEP)