Direktorat Narkoba Sub Dit 2 Polda Sulawesi Tengah melalukan penggerebekan di Jalan di Jalan Baligau, Kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah sekitar pukul 12.30 Wita. 3 rumah lantaran menjadi tempat penjualan dan transaksi narkoba jenis sabu. Dari lokasi itu, 19 orang diamankan beserta barang bukti sabu 54,9 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK, membenarkan kejadian tersebut, "Penggerebekan tiga rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di Tatanga merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai pagi tadi. (Ada) 19 orang yang kita amankan dulu untuk dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah wanita," katanya. Selasa (22/9/2020).
Penggerebekan berlangsung di Jalan Baligau, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 12.30 Wita oleh Tim Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sulteng. Polisi mengamankan 19 orang tersebut dari tiga rumah.
"Ada sembilan paket siap edar disita di TKP. Sementara itu, 19 orang yang diamankan akan diperiksa terlebih dahulu. Yang terlibat dan berperan penting dalam peredaran narkoba kami tetap amankan dan, jika tidak, akan dikembalikan ke rumah masing-masing," ujar Aman.
Dalam penggerebekan ini Polda Sulteng mengerahkan 49 personel Ditnarkoba Polda Sulteng dan 32 personel Sabhara Polda Sulteng. Penggerebekan dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba dan hal yang tidak diinginkan.
Diketahui bahwa Kecamatan Tatanga merupakan salah satu daerah yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum sebagai kampung narkoba di wilayah Kota Palu. (LEP)