Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Sabtu, 05 September 2020

Kembali Marak Di Bandung, Narkoba Pakai Jarum Suntik

BY GentaraNews IN


Barang Bukti Jarum Suntik yang diamankan BNNP Jabar
Penyalahgunaan narkoba menggunakan jarum suntik kembali marak terjadi. BNNP Jawa Barat bekerjasama dengan BNN Kota Bandung dan BNN Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Adri Irniadi, SIK mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis suboxone di Kabupaten Bandung. 13 orang yang diamankan pada pengungkapan ini 4 orang di antaranya dijadikan tersangka dan 9 orang jalani rehabilitasi.


Barang bukti yang diamankan  BNNP Jabar 20 bungkus yang diduga jenis suboxone dari tersangka IR lalu 15 bungkus suboxone, 1 butir suboxone 8 mg, dan 1 tutir suboxone 2 mg dari tersangka RD. 

Brigjen Pol. Drs. Sufyan Syarif, MH selaku Kepala BNN Provinsi Jawa Barat mengatakan dalam rilis yang di sampaikan Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adri Irniadi, SIK dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan III jenis "suboxone". Sabtu (05/9/2020).

"Awalnya, pada 28 Agustus 2020 tim menangkap dua tersangka di wilayah Cileunyi. Dari tangan mereka, kami sita 35 bungkus narkotika jenis "suboxone", satu butir suboxone 8 mg, dan 1 suboxone 2 mg," kata Ka BNNP Jawa Barat.

Dari kedua tersangka, diperoleh keterangan bahwa penjual obat tersebut ialah YW dan HD yang dikendalikan oleh tersangka DW.

Keesokan harinya, tim menangkap si pengendali (DW) di wilayah Cibiru. Hasilnya, tim menyita 68 suntikan bekas pakai, buku tabungan, uang tunai Rp 3.9 juta yang diduga hasik penjualan suboxone, dan tiga pucuk senjata air soft gun.

"Kami terus melakukan pengembangan, hasilnya 13 tersangka kami tangkap. Empat orang tersangka kami dalami penyidikannya, 9 orang direhabilitasi dan barang bukti kami serahkan untuk diperiksa di laboratorium," katanya.

"Kami akan terus selidiki hingga ke tingkat pemasok, karena ini sangat berpotensi merusak genarasi penerus Bangsa," kata Brigjen Pol. Drs. Sufyan Syarif, MH

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasak 112 dan 124 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan dilakukan upaya rehabilitasi. (LEP)



Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga