Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa Asep Hasan.
Lucinta Luna menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kepadanya. Tak hanya Lucinta Luna, kekasihnya, Abash juga terkejut saat mendengar tuntutan tersebut
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang berikutnya, pada Rabu (9/9/20) pekan depan
Sejatinya sidang tuntutan ini digelar pada Rabu (26/8/2020
) pekan lalu.
Namun, saat itu sidang ditunda karena jaksa penutut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
Lucinta Luna sebelumnya diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di Apartemen Thamri Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Ferbruari 2020. Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol. (LEP)