Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu dalam waktu satu minggu. Satu diantaranya Residivis narkoba berinisial BA di Kabupaten Tangerang. BA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. BA yang sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus yang sama yaitu kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjalani vonis selama 4 tahun 8 bulan dan baru bebas dari masa tahanan pada Juni 2020 lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, "bahwa BA sebelumnya pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas pada bulan Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan," ujarnya di Mapolresta Tangerang. Selasa, 29 September 2020.
"BA tinggal di kontrakan karena belum mendaatkan pekerjaan. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat. Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Kapolresta Tangerang
"Bahwa selain menangkap BA, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang lainnya dalam kurun waktu satu minggu terakhir dengan jumlah barang bukti sebanyak 120 gram narkotika jenis ganja dan 50 gram narkotika jenis sabu," tambah Kapolresta Tangerang
Kedelapan orang yang diamankan ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
“Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum kami, yaitu di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja. Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Kapolresta
"Latar belakang pekerjaan para tersangka ini berbeda-beda seperti, pekerja swasta, pengangguran dan tukang tato," kata Kapolresta
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang - Undang Narkotika. (LEP)