Polres Tanah Karo amankan 246 batang Ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (15/9).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus mengatakan penemuan ladang ini adalah pengembangan atas penyalahgunaan jenis narkoba oleh seorang tersangka, JST (54) warga Jalan Rakoetta Brahmana (Jalan Kotacane) Kabanjahe. Tersangka ditangkap di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe, Senin (14/9/2020) karena akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja sebanyak 200 gram.
Setelah itu, pelaku JST diinterogasi, pelaku menerangkan menerima narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama LS (41).
Atas informasi itu, pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung gerak cepat melakukan pengembangan. Besoknya, Selasa (15/9/2020) pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan LS (41) warga desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, tepatnya dirumah tempat tinggalnya.
Saat di interogasi, pelaku LS, mengakui dirinyalah menanam tanaman ganja, di perladangan Melas, Desa Beganding. Selanjutnya, dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo bersama dengan pelaku LS (41) pergi ke perladangan Melas yang di tanami pelaku dengan pohon ganja siap panen.
Pelaku LS menanami pohon ganja sebanyak 246 pohon ganja, dengan ketinggian 52 cm sampai 274 cm. Pelaku menanam ganja di lima (5) titik di perladangan Melas Desa Beganding.
Kapolres AKBP Yustinus Setyo dampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing ketika diwawancarai Karosatuklik.com di lokasi perladangan Melas desa Beganding mengatakan, “Kita menemukan ladang ganja di desa Beganding, berkat hasil pengembangan kasus narkoba pertama yang ditangkap di Desa Kacaribu dengan barang bukti hampir 2 ons, dan hasil pengembangan, sekarang kita menemukan dan mengamankan ganja di perladangan Melas desa Beganding ini,” tuturnya
“Adapun banyak pohon ganja yang diamankan di perladangan Melas ini sebanyak 246 pohon ganja, 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram didalam 1 buah goni warna putih,” lanjutnya.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menempatkan ladang ganjanya di 5 titik. Lokasi tempat penanaman batang ganja ini terbilang cukup luput dari pantauan masyarakat. Dari 5 lokasi tersebut pelaku menempatkan pohon-pohon ganjanya tepat di bibir tebing yang lokasinya cukup terjal.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar “Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup AKBP Yustinus Setyo. (LEP)