Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama 2 minggu terakhir mengungkap 36 kasus peredaran narkotika jenis sabu total seberat 8 kilogram, Ekstasi 2 butir dan Pil LL 50 butir.Para pelaku yang ditangkap sebanyak 46 orang, salah satunya perempuan 17 orang pelaku telah ditetapkan tersangka sebagai pengguna dan 29 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, M.H mengatakan, "Selain mengamankan sabu-sabu seberat 8 kilogram, kami juga menyita barang bukti narkoba berupa pil LL sebanyak 50 butir dan dua butir pil ekstasi," katanya kepada wartawan dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (7/9/20).
"Ada dua tersangka pengedar yang merupakan jaringan pengedar internasional Malaysia-Indonesia, yaitu berinisial H, usia 19 tahun, dan RH, usia28 tahun, keduanya warga Sampang, Madura, Jawa Timur," kata dia di Surabaya.
Polwan yang pernah didelegasikan Polri ke acara International Conference on Women Police Officers di Toledo, Spanyol mengatakan, "Kejahatan narkoba selama pandemi mengalami peningkatan dan kami akan terus mendalami penyelidikan," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (LEP)