Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 16 September 2020

Tewas Diterjang Timah Panas Usai Serang Polisi Dengan Badik

BY GentaraNews IN ,


Seorang pelaku pengedar narkoba pria berinisial RB 37 tahun nekat menyerang personel Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir dengan sebilah badik hingga terluka parah, sehingga petugas melalukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas.

Penggerebekan dilakukan saat pelaku RB bersama temannya SB di kamar. Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 96 gram dari kamar itu.

Pelaku RB kemudian mencabut badik di pinggangnya sehingga terjadi perkelahian di kamar itu. Pelaku melukai petugas  sehingga tembakan pistol menjadi pilihan terakhir.

Kepala Polres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan, SIK membenarkan kejadian itu, "ada dua anggotanya terluka karena perlawanan warga Tembilahan itu. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada," katanya Rabu petang, 16 September 2020.

Kejadiannya menurut AKBP Dian Setyawan, SIK berawal, "Temannya RB, yaitu SB yang merupakan residivis kasus narkoba tidak melawan," kata Kapolres.

"Dari kos-kosan ini, petugas lainnya melakukan pengembangan ke rumah RB di Jalan Sederhana. Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan 18 paket sabu terbungkus plastik bening, Ditemukan di samping jendela kamar, beratnya 44,92 gram kotor," jelasnya

"Dari rumah RB, petugas menggeledah rumah tersangka SB di Jalan Pelajar Tembilahan. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,33 gram dan sebilah badik," tambahnya

"SB mengaku mendapatkan narkoba dari RB, dari mana RB memperoleh narkoba masih pengembangan," kata Kapolres Indragiri Hilir.

"2 anggota ada Luka di bagian bibir, dada dan tangan, sementara tersangka meninggal dunia," tambah Kapolres

"Kejadian bermula saat pihaknya mendapat informasi peredaran narkoba di daerah Batang Tuaka, Tembilahan. Petugas menyelidik lalu mengintai pelaku di kos-kosannya," jelas Kapolres Indragiri Hilir

Atas kejadian itu tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)



Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga