BNN Provinsi Sulawesi Tengah menggerebek salah satu homestay di Kecamatan Tatanga. Dari keenam orang tersebut, 4 di antaranya melarikan diri. 2 orang wanita berhasil di amankan. Berdasarkan hasil pengembangan ditangkaplah inisial H yang belakangan di ketahui bernama Iunan Helmy Said alias Helmy. Jumat (9/10/2020).
Iunan Helmy Said alias Helmy yang berhasil kabur pada saat penangkapan homestay di Kecamatan Tatanga, Senin (5/10) malam. Atas penangkapan tersebut, sebanyak 15 paket sabu, 7 kartu ATM, 7 unit telepon genggam, alat isap, dan uang tunai Rp 5,5 juta rupiah disita.
"Penangkapan seorang pria inisial H pada beberapa hari yang lalu di Palu oleh BNN Sulteng ada kaitan dengan tersangka yang kami tangkap pada September 2019 di Sulut. Dan jauh sebelumnya, inisial H sudah masuk DPO," ungkap Kepala Seksi Penyidikan BNN Sulawesi Utara Kompol Julius Sajangbatii pada Sabtu (10/10/2020) sore.
Belakangan di ketahui inisial H alias Iunan Helmy Said adalah adik kandung Plt Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said (Pasha 'Ungu'), Iunan Helmy Said alias Helmy, dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara (Sulut).
Pasha Ungu tidak memberikan komentar apa pun mengenai penangkapan itu. Alih-alih berkomentar, ia justru memilih memberikan dukungan moril melalui unggahan di akun Instagram.
Di akun Instagram miliknya @pashaungu_vm, ia mengunggah tiga buah foto yang memperlihatkan adiknya, Helmy, tengah bersepeda. Ia pun menjadikan kegiatan bersepeda sebagai analogi untuk menyemangati adiknya.
"Teruslah kayuh sepedamu adikku. Jangan berhenti. Nggak usah dengerin suara-suara sumbang yang bisa menghambat perjalananmu mencapai finish," tulis dia.
Pasha melanjutkan, "Awalnya pasti terasa lelah bahkan menyesakkan, tapi percayalah, dengan kesabaranmu dan keyakinan kita, insya Allah kau akan jadi pemenangnya seperti yang tampak dari senyum manismu."
"Dari abang Pasha-mu yang akan selalu ada untukmu, menyayangi dan mencintaimu," sambung Pasha lagi.
Kepala BNNP Sulteng Brigjen Sugeng Suprijanto mengatakan Helmy sudah menjadi target operasi setelah anggotanya menangkap HG atas kasus kepemilikik 1,1 kilogram sabu.
“Jadi benar kita melakukan penggerebekan dan penangkapan di home stay. Yang kita amankan inisial H, inisial N, dan B,” ujarnya pada Sabtu (10/10/2020)
Kini Helmy dan dua rekannya sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan BNNP Sulteng sebagai tahapan pengembangan kasus. (LEP)