Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (496) Nasional (236) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (17) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 06 Oktober 2020

ANAK DIBAWAH UMUR BAWA GANJA, DIAMANLAN BNNK PURBALINGGA

BY GentaraNews IN


BNN Kabupaten Purbalingga, mengamankan seorang anak dibawah umur berinisial S (16 tahun) yang didapati padanya dua buah paket yang diduga Ganja dengan berat ± 1,95 (satu koma sembilan lima) gram yang terbungkus dalam dua plastik klip kecil. Kamis (24/9/20)

Kepala BNNK Purbalingga Sudirman, S.Ag, M.Si didampingi Kasubbag Umum, Tony Gunawan, S.IP, Penyidik BNN, Dwi Bayu Kurniawan, SH dan Humas, Awan Pratama, S.IP, memimpin gelar press release yang dihadiri oleh rekan-rekan awak media elektronik (TV Lokal dan Nasional), media cetak (koran lokal, regional dan nasional) serta media online, ungkap kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh BNN Kabupaten Purbalingga. Selasa (6/10/20). 

Pengungkapan tindak pidana narkotika inipun berkat peranserta masyarat yang secara aktif melaporkan pada aplikasi Contact Center BNN Kabupaten Purbalingga. 

"Adanya kasus narkotika pada anak dan remaja harus menjadi alarm bagi para orangtua. Oleh karena itu, peran keluarga terutama orangtua menjadi penting untuk mengedukasi bahaya narkotika kepada anak," Kata Kepala BNNK Purbalingga. 

"Hubungan pertemanan menjadi penyebab utama penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja terjadi," tambahnya

"Agar kasus ini menjadi perhatian kita semua, bahwa anak-anak sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai celah oleh sindikat narkoba, apakah sebagai pengguna, perantara atau bahkan sebagai jaringan sindikat narkoba itu sendiri," pungkas Kepala BNNK Purbalingga. 

Dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan anak ini, BNN Kabupaten Purbalingga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto.

Adapun terhadap S disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).









Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga