Polisi menangkap dua inisial MN dan AS tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 Kg di Sumatera Utara. Satu pelaku terpaksa ditembak mati karena melawan petugas, Kedua tersangka itu merupakan warga Tanjung Balai. Kamis (8/10/20).
MN yang diduga pemain lama dalam bisnis haram peredaran 8,3 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan tewas tersungkur setelah ditembak polisi yang hendak menangkapnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam pers rilis di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, mengatakan, "MN sempat melawan menggunakan pistol buatan Rusia. Penangkapan terhadap MN bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Medan," Jelasnya. Senin (12/10/2020
"Dari tangan tersangka MN, Polisi menemukan 7 kg sabu. Kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka A dan di kamar tersangka ditemukan 1,3 kg sabu. Jadi total keseluruhannya 8,3 kg," sebut Kapolda
"Sabu-sabu tersebut berangkat dari Tanjung Balai," kata Kapolda
Kronologi kejadian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi merespons dengan membentuk tim untuk melakukan penangkapan. Awalnya, pihaknya menangkap pelaku narkoba, yaitu seorang pria mengendarai mobil Honda Accord bernama AS.
"Saat mengamankan AS, ternyata barang tersebut sudah pindah tangan ke seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berinisial MN," jelasnya.
MN tidak mau berhenti dan justru melakukan perlawanan menggunakan pistol. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap MN yang saat itu mengendarai sepeda motor. Bahkan MN tidak mau berhenti dan justru melakukan perlawanan menggunakan pistol.
"Ini peluru tajam. Kita duga buatan pabrikan Rusia," ujarnya.
Karena tindakan MN diduga akan mengancam keselamatan petugas, diberikan tindakan tegas tepat dan terukur. MN terpaksa dilumpuhkan, dan dalam perjalanan tidak bisa diberi pertolongan hingga meninggal dunia.
Dari tangan MN polisi menyita sebanyak 7 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian terhadap AS, dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumahnya, di Tanjung Balai, dan ditemukan 1,3 Kg sabu-sabu.
"Kita menduga ini adalah pemain lama," sebut Kapolda.
"Periode Desember 2019 hingga 11 Oktober 2020, telah terjadi 6.275 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 8.188 orang. Barang bukti yang disita 479,59 Kg sabu-sabu, 1.615,1 Kg ganja, 10.434 batang pohon ganja, 1,28 Kg biji ganja, dan 2 hektare ladang ganja," Kata Kapolda Sumut
Untuk narkoba jenis lainnya yakni pil ekstasi sebanyak 219.542 butir, 7.077 butir happy five, 4.551 pil Alprazolam dan 1,48 katinon. (LEP)