Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Sabtu, 17 Oktober 2020

BNNK Depok Jadi Pilot Project Sistem Peradilan Cepat Bagi Penyalahguna Narkotika

BY GentaraNews IN


Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Drs. Heru Winarko, S.H tengah mempersiapkan jajarannya untuk mendukung sistem peradilan cepat bagi penyalahguna narkoba. Seperti yang dilakukan kepada jajaran BNN Kota Depok, di kantor BNN Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kunjungan kerjanya di BNN Kota Depok, Kepala BNN RI bersama Kepala BNN Kota Depok, M. Rusli Lubis, bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, dan Wakapolres Metro Depok, Hari Setyo Budi, membahas sinergitas antar penegak hukum yang dapat dilakukan guna mendukung sistem peradilan cepat yang dikhususkan bagi penyalahguna narkoba tersebut.

Kepala BNN RI berharap agar eksistensi dan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai ujung tombak penentuan kualifikasi penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan lebih ditingkatkan lagi guna menghasilkan rekomendasi terbaik yang berdampak terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam sistem peradilan cepat, durasi persidangan perkara narkotika yang biasanya memakan waktu lebih dari 30 hari, dipangkas menjadi 14 hari. Terobosan hukum tersebut dianggap efektif dan efisien dan sangat tepat diaplikasikan pada masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, pada masa ini rutan yang sudah kelebihan kapasitas juga sudah tidak dapat menampung titipan tahanan yang kebanyakan berasal dari kasus narkotika.

Selain itu, penghematan waktu dalam peradilan penyalahguna narkoba memiliki dampak positif khususnya bagi para penyalahguna narkoba. Dengan demikian, penyalahguna narkoba dapat segera mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi.

Kepala BNN Kota Depok mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak yang tergabung dalam TAT serta Pengadilan Negeri agar dapat bersama-sama menyatukan persepsi sehingga dapat melaksanakan sistem peradilan cepat dalam waktu dekat.

“Setelah pertemuan ini kita sepakat akan diadakan pertemuan kembali dengan pihak Kejaksaan dan Polres yang terkait dengan TAT bersama dengan Pengadilan Negeri Depok agar sama-sama sepakat melaksanakan ini (sistem peradilan cepat)”, ujar Kepala BNN Kota Depok.

Apabila hal ini terlaksana dengan baik, maka BNN Kota Depok akan menjadi pilot project pada sistem peradilan cepat bagi penyalahguna Narkoba. (LEP)




Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga