Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua mahasiswa dan seorang wiraswasta saat menyelundupkan ganja siap edar seberat 57 kilogram dari Lawe Sumur, Aceh Tenggara, Ketiga tersangka berinisial ASP (19) mahasiswa asal Blangkejeren, Gayo Lues dan MRF (19) mahasiswa Percut, Sumatera Utara serta RHP (24), wiraswasta asal Blangkejeren. Sabtu (17/10/2020).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo membenarkan, bahwa pada Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 12:30 WIB telah terjadi penerobosan palang perbatasan wilayah Aceh Tenggara-Gayo Lues yang dilakukan oleh tiga pria dengan menggunakan mobil. Selasa (20/10/2020)
Kasat Reskrim AKP Suprawanto ikut menjelaskan, bahwa resmob satreskrim yang mendapat informasi ihwal kendaraan yang menerobos pos perbatasan itu, langsung melakukan pengejaran.
"Mereka mengendarai Toyota Avanza dan berhasil ditangkap di kawasan Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur," katanya
Merasa curiga, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara langsung melakukan pengejaran selama lima jam.
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan sekitar pukul 18:00 WIB, berupa dua karung ganja dengan berat 57 kilogram beserta satu unit mobil avanza warna hitam.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka, bahwa narkotika jenis ganja akan dibawa dari Gayo Lues ke Medan dengan ongkos kirim Rp. 250 ribu/kg.
Saat ini, menurut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan dan pengembangan. (LEP)