Dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika yang di lakukan BNN RI, Cawang Jakarta Timur terungkap bahwa selama dua bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan puluhan kilogram Sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Kampus (22/10/20).
Ada 11 kronologi singkat kasus yang dibacakan oleh Kepala BNN RI sebelum pemusnahan dimulai.
Terhitung sejak bulan Juni hingga September 2020, BNN menggagalkan penyeludupan ratusan kilogram Sabu, puluhan ribu butir ekstasi dan eutilon dari 11 kasus peredaran gelap Narkotika di Indonesia. Kasus pertama yakni terjadi pada Kamis (13/8/2020) lalu. Diantara pengungkapan barang bukti tersebut, dua kasus diantaranya dikendalikan dari dalam lapas.
BNN menggagalkan penyeludupan 49 Kg sabu asal Aceh
Sebanyak 49.840 gram sabu disita dari 2 orang tersangka berinisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Deli Serdang Sumut.
"Selain sopir dan kernet truk, petugas juga menangkap berinisial IS di Kampung Sukarejo, Langsa Timur. Selanjutnya tersangka berinisial H di Rutan Kelas 1 Palembang, Sumsel yang diduga sebagai pengendali," jelas Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Cawang, Kamis (22/10/2020).
Selanjutnya, sebulan kemudian BNN mengamankan 18 kg sabu pada Minggu (13/9/2020) lalu.
Petugas BNN melakukan penggeledahan di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli Serdang milik H alias Dayat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970, 10 gram. BB tersebut ditemukan di goody baf dan 1 buah dus. Dari hasil penyeludikan diketahui bila tersangka diperintahkan oleh napi berinisial M alias Uncu yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekan Baru-Riau," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari membenarkan peredaran dan pengendalian narkotika dari dalam lapas masih cukup tinggi.
"Bahkan hampir keseluruhan (dari Lapas). Seperti tadi juga ada salah satu narapidana yang terlibat sebagai pengendali, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekan Baru-Riau," tandasnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnakan ratusan kilogram sabu serta puluhan ribu ekstasi dan eutilon di halaman parkir BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 11 kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia, sedari bulan Juni sampai September 2020.
"Pada hari ini BNN menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa 139.027,82 gram sabu, 87.121 butir ekstasi dan 48 gram eutilon," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di lokasi.
Satu pengungkapan narkotika di bulan Juni, yakni pengungkapan narkotika jenis eutilon sebanyak 53 gram dari jasa pengiriman pada Kamus (11/6/2020) lalu.
Selanjutnya, menggagalkan penyeludupan narkotika di bulan Agustus, yakni penyeludupan 49 kg sabu asal Aceh dengan modus pengiriman menggunakan truk dari Aceh menuju Jakarta pada (13/8/2020) lalu.
Kemudian sisanya merupakan barang bukti yang didapat dari hasil pengungkapan narkoba pada bulan September.
"Di bulan September, BNN ringkus sindikat 30 ribu butir ekstasi di Aceh dan Sumut pada 8/9/2020, penangkapan terhadap pelaku R dan F yang membawa 29 kg sabu dalam ransel di Aceh tanggal 16/9/2020, sabu 13,4 kg asal Aceh tujuan Tasikmalaya digagalkan BNN pada 16/9/2020," jelasnya.
"5 kg sabu BNN sita dari seorang pria di Kota Medan. Selanjutnya kamu menyita 11 kg sabu dan 10.212 butir ekstasi, amankan 18 kg sabu. Kami temukan juga puluhan ribu ekstasi di halaman rumah. Kemudiankami berhasil mengungkapkanjaringan Palembang-Medab dengan BB 5,2 kg sabu dan 21.160 butir esktasi, serta pengungkapan narkotika jaringan Jambi dengan BB 5,2 kg sabu dan 2.992 butir ekstasi," tandasnya.
Selain barang bukti tersebut, sebanyak 23 tersangka diamankan oleh BNN.
Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI