Di Indonesia pengguna narkoba merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dijatuhi dengan hukuman penjara. Hal ini menyebabkan terjadinya over kapasitas di rutan maupun di lapas, karena hampir dari setengah penghuninya adalah merupakan warga binaan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menteri Hukum dan Ham, Yasona Laoly menyebut, maraknya kasus narkotika menjadi salah satu penyebab lapas di Indonesia melebihi kapasitas.
"Indonesia sedang mencari alternatif sanksi, pemakai narkoba agar direhabilitasi saja. Jika pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan narkoba, Menkumham menyebut bisa menghemat pengeluaran negara," usul Yasona Laoly
“Persoalan terbesar Lapas itu kontribusi terbesarnya adalah persoalan narkoba, kalau kita bisa menyelesaikan persolan narkoba, itu akan menghemat biaya. Pemakai rehab. Jika ada pemakai berarti ada Bandar atau kurir langsung tangkap.” Kata Yasona Laoly.
Setiap tahun, untuk biaya makan narapidana, negara mengeluarkan dana sebesar 1,8 triliun rupiah.
Berdasarkan survei, menurut Yasona ada empat juta penyalahguna narkotika, di Indonesia. Selain sosialiasi, upaya pemberantasan narkotika berupa rehabilitasi bagi pemakai, sementara bandar dan kurir dihukum penjara.
Wajar Pemerintah Indonesia kini sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi, sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi didalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya.
Perlu dilakukan upaya secara bertahap untuk membuat kebijakan yang efektif di suatu negara. Dalam kaitan ini Indonesia
harus dicari pendekatan, khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba untuk masyarakat Indonesia
Indonesia bisa mengambil pengalaman dan belajar dari negara Portugal, Swiss dan Ekuador, dimana penggunaan narkoba bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif. Pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahayanya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif.
Penting adanya advokasi kebijakan tentang narkoba, yang dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, hak asasi manusia (HAM), kesehatan masyarakat. (LEP)