Munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactives Substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba.
Terdapat sekitar 950 narkotika jenis baru yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 106 negara, dan 78 jenis diantaranya sudah beredar di Indonesia dimana sebanyak 72 jenis sudah terdaftar dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan 6 jenis belum diatur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Drs. Bambang Priyambadha, S.H., M.Hum, dalam paparannya di JW Marriott Hotel Surabaya, Jawa Timur, mengatakan "hingga pekan ini BNNP dan Polda Jawa Timur sangat masif dalam mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, antara lain terungkapnya kasus ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba hingga seorang wanita pemandu lagu kedapatan miliki sabu". Jum'at (16/10/20).
“Tak bisa dipungkiri peran masyarakat dalam rangka membantu BNN dalam rangka pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sangatlah mutlak. Oleh karna itu diperlukan strategi dan program pemberdayaan masyarakat yang masif dalam upaya P4GN meski ditengah pandemi Covid-19”, ungkap Bambang Priyambadha.
Bambang Priyambadha mengungkapkan, berdasarkan data angka prevalensi nasional yang diteliti pada tahun 2019 yaitu 240 dari 10.000 penduduk Indonesia yang berumur 15 – 64 tahun terpapar pernah memakai narkoba, dimana sebanyak 180 orang dari 10.000 penduduk Indonesia yang berumur 15 – 64 tahun terpapar memakai narkoba selama satu tahun terakhir.
“Ada beberapa yang kami sampaikan penyebab penyalahgunaan narkoba yaitu ingin menunjukan jati diri, karena coba-coba, trend/gaya, dan akibat pelarian dari suatu masalah. Upaya yang dilakukan yaitu bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kebijakan strategi dan program kegiatan,” ujar Kepala BNNP Jawa Timur.
Tidak hanya itu, keterlibatan oknum penegak hukum dan politisi menjadi perusak sistem pemberantasan narkoba. Hal tersebut diperparah dengan berkembangnya modus operandi narkoba antara lain seperti merekatkan narkotika pada bagian tubuh tertentu dengan menggunakan alat perekat, penyerahan paket narkotika dengan cara meninggalkan paket di tempat yang sudah disetujui, penyerahan narkotika antar kurir dengan cara bertemu langsung ditempat dan waktu yang disepakati, penyerahan narkotika dengan cara memasukkan barang import yang telah ditambahkan didalam bagian barang import, penyerahan narkotika dengan cara menelan narkotika yang sudah di packing atau memasukkannya ke dalam dubur, dan penyerahan narkotika dengan cara mengirimkan dalam kemasan melalui jasa pengiriman barang domestik.
Seiring dengan hal tersebut maka, BNNP Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN pada saat ini mengajak para penggiat P4GN dari lingkungan pendidikan dapat mengimplementasikan program P4GN secara mandiri dan berkesinambungan melalui dimensi sadar, sehat, produktif dan bahagia menuju #hidup100persen sebagaimana kita dengungkan dalam tema Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2020 yang lalu.
Meskipun tantangan yang dihadapi tidak mudah, namun sebagai bangsa yang besar dan tangguh kita akan mampu mengatasi tantangan tersebut.
“Kita harus menjawab semua itu dengan inovasi dan karya nyata yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di manapun kita berada. Kita juga tidak boleh berhenti berkreasi dan berprestasi di tengah-tengah situasi bangsa dan negara yang menghadapi pandemi Covid-19 saat ini,” pungkas Kepala BNNP Jawa Timur mengakhiri paparannya. (LEP)
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI