Seorang pensiunan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sunartha (56 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, karena terlibat kasus narkoba, dibekuk di rumahnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan, Bali. Dengan barang bukti dua paket shabu seberat 0,31 gram. pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 19.30 WITA
Tersangka Sunartha, pensiunan PNS sempat menjadi dosen di dua perguruan tinggi kawasan Bali Selatan. Ia berhenti jadi PNS karena mengundurkan diri tahun 2017, dia menjadi pengawas proyek swasta di Denpasari. Selain itu, tersangka juga sebagai konsultan independen Kantor Balai Prasarana Wilayah dan Pemukiman Cabang Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tersangka yang juga seorang oknum pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini, berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Bahwa dari informasi masyarakat, di rumah tersangka Sunartha ini sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. begitu ceritanya," ungkap
Kapolresta Denpasar, Kamis (15/10).
Selanjutnya, atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah hampir seminggu melakukan penyelidikan, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational Organize Crime (CTOC) Polda Bali akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
“Tersangka kami tangkap saat sedang bersantai di depan teras rumahnya,” imbuhnya.
Usai ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat total 0, 31 gram.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk dilakukan penyidikan, mengaku menggunakan atau kecanduan sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir.
” tegas Jansen.
Sementara dari hasil penyidikan, Sunartha mengaku jika barang haram itu diperoleh dari salah seorang yang mengaku bernama Koplar.
“Terkait siapa Koplar, tersangka mengaku tidak kenal sama sekali. Jadi ini jaringan terputus,” tambahnya.
“Jadi untuk sementara dari hasil penyidikan masih mengarah sebagai pengguna,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sunartha dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, plus denda maksimal Rp 8 miliar. (LEP)