Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (497) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 07 Oktober 2020

Polisi Tembak Mati Di Aceh Timur Penyelundup Sabu 60 kg

BY GentaraNews IN

Jumpa pers, Ungkap peredaran gelap narkoba yang dipimpin Kapolda Aceh ini turut dihadiri Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh.


Polda Aceh dan bersama Bea Cukai Wilayah Aceh mengungkap peredaran narkoba. Mereka berhasil mengamanan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram. Menangkap 3 terduga pelaku, 2 di antara terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di pinggul dan betis, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas ketika hendak ditangkap. Rabu (30/9/20) dan Sabtu (3/10/2020).

Dalam jumpa pers yang dihadiri Kapolda Aceh, di dampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; juga dihadiri Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh, Kapolda Aceh di depan awak Media mengatakan, "Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram ini hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Rabu (7/10).

"Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram itu berhasil diungkap di dua lokasi berbeda masing-masing di 
Syamtalira Bayu Aceh Utara dan Bagok Kecamatan Nurussalam Aceh Timur," jelas Kapolda Aceh.

"SS alias DG diduga sebagai pengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu ditangkap di Syamtalira Bayu, Aceh Utara,
ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap pada 30 September 2020," jelasnya

"Petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM alias Jenuh (38 tahun) ditembak di pinggul, JU, (18 tahun) dan SM (24 tahun) ditembak di betis. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia," lanjut Kapolda Aceh.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati. (LEP).













Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga