Belum lama ini publik digegerkan kabar terdapat beberapa oknum dari anggota TNI yang terlibat kasus penyimpangan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Mahkamah Agung (MA) mengadili 16 oknum anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan semuanya dipecat. Sebenarnya total jumlah yang dipecat lebih dari 16 orang karena masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama.
Diketahui terdapat 20 berkas perkara yang diterima Mahkamah Agung terkait kasus penyimpangan orientasi seksual LGBT.
Diantaranya 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi dan mendapatkan hukum berupa pemecatan.
"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Andi juga mengungkapkan, oknum anggota TNI yang terlibat kasus ini akan mendapat tindakan tegas.
Para pelaku-pun juga dikabarkan menerima hukuman masuk penjara, hal ini disebabkan karena pelaku telah melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI, mengenai larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya terlibat hubungan sesama jenis.
Selain dipecat karena mereka berperilaku homoseksual, mereka dihukum penjara. Sebab, mereka tidak menaati perintah atasan, yaitu Surat Telegram (ST) Panglima TNI tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis. Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum Prajurit dan PNS TNI AD
Pada kasus tersebut, beberapa oknum yang terlibat kasus LGBT terdiri dari 1 personil TNI Angkatan Darat dan 6 TNI Angkatan Udara.
“Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD, enam dari TNI AU,”ucap Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Sus Wahyupi pada 16 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Asmawi menyebutkan bahwa 7 terdakwa yang terlibat diantaranya adalah, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.
“Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding,”ucap Asmawi.
Dengan adanya kasus ini Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang terlibat orientasi penyimpangan seksual LGBT.
“TNI menerapkan sanski tegas bagi oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan diantaranya LGBT,”ucap Kepala Bidang Penerangan Umum dari Pusat Penerangan TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis. (LEP)