BNNK Samarinda berhasil menangkap 2 pengedar narkoba di sebuah rawa. Keberadaan mereka terendus anjing K9 milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.
Penindakan itu terjadi sebuah rumah kosong di Samarinda pada Jumat (6/11) malam. Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan para pelaku yang berinisial A dan M itu sempat mencoba kabur lewat lubang yang mereka gali di dalam markasnya.
"Keduanya sempat berusaha melarikan diri melalui lubang yang mereka buat di lantai, lubang ini langsung ke rawa yang ada di belakang rumah tempat mereka beroperasi, namun aksi mereka gagal karena Anjing K9 yang kami bawa sudah mengantisipasi mereka," kata Tampubolon kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 70 paket sabu-sabu dengan berat 16 gram, puluhan plastik klip kosong, 4 unit handphone, alat hisap, pipet, CCTV serta sebuah monitor televisi.
Awalnya, aparat dari BNNK Samarinda mencurigai sebuah rumah kosong di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Menurut Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon, saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku sempat mencoba kabur melalui lubang yang mereka gali di dalam markasnya.
Tampubolon mengungkap para pelaku beberapa kali terendus radar BNNK Samarinda. Namun, dari lima kali percobaan penangkapan, para pelaku berhasil kabur.
Sebelumnya, BNNK Samarinda telah lima kali melakukan percobaan penangkapan. Namun, para pelaku berhasil kabur. AKBP Halomoan Tampubolon juga menyatakan, pihakknya akan terus memburu jaringan narkoba itu. Namun kali ini para pelaku tidak berkutik karena pelacakan oleh anjing K9.
"Jadi melalui CCTV inilah para pengedar mengetahui aktivitas di luar, siapa yang masuk, siapa yang membeli, karena saat bertransaksi mereka menggunakan lubang kecil, bahkan masyarakat sekitar tidak tahu siapa yang di dalam rumah kosong itu ,' kata Tampubolon.
"Namun kali ini mereka tidak bisa berbuat apa apa, kita sudah antisipasi semua termasuk membawa (anjing) K9 untuk menangkap mereka," kata Tampubolon.
Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan bayaran ratusan ribu dari penyuplai sabu.
Salah satu pelaku, M, mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu. Namun, ia sama sekali tak mengetahui siapa pihak yang membayarnya.
"Harga 1 paketnya Rp 200 ribu, biasanya dalam 4 jam barang haram ini sudah habis terjual, saat ditangkap kami baru ganti shift," kata M.
Pelaku terancam Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. (LEP).