Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (496) Nasional (236) Berita (117) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (18) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Jumat, 06 November 2020

Ancaman Bahaya Narkoba, BNN Butuh Dukungan Untuk Penguatan NKRI

BY GentaraNews IN


Ancaman narkoba harus menjadi atensi dari seluruh komponen bangsa dari mulai pejabat hingga rakyat biasa. Dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), BNN sebagai leading sector nya terus berupaya untuk melindungi NKRI dari ancaman bahaya narkoba, melalui demand dan supply reduction secara simultan dan komprehensif.

Dalam upaya P4GN, BNN di seluruh wilayah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah. Terkait hal ini, Bambang Sundoro Aji, S.Kom.,M.AP, Analis Bahan Kerja Sama Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri mengatakan bahwa sinergi antara BNN dengan seluruh komponen bangsa, pada intinya adalah bermuara untuk menguatkan NKRI.

“Pada intinya, kerja sama itu yang paling penting adalah untuk penguatan NKRI, dan memberikan manfaat untuk masyarakat,” imbuhnya, saat memberikan materi tentang optimalisasi sinergitas BNN dengan pemerintah daerah dalam mendukung program P4GN, di Kota Garut, Kamis (5/11/20).

Terkait dengan sinergi P4GN di level daerah, Bambang kembali menegaskan bahwa dukungan Pemda bernilai penting untuk pelaksanaan upaya penanggulangan narkoba di daerah yang digawangi oleh BNN Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Bambang menjelaskan, pelaksanaan sinergi dalam hal dukungan program pemerintahan pusat dan pemda termasuk dalam hal P4GN, maka ada sejumlah tahapan yang harus dilewati mulai dari persiapan hingga mekanisme pelaporan.

Kepada peserta kegiatan asistensi baik yang berasal dari jajaran BNNK dan Pemda di wilayah Jawa Barat, Bambang menjelaskan secara singkat tentang Permendagri No.22 Tahun 2020, tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Salah satu point yang baru dari aturan tersebut adalah hanya ada satu dokumen dalam hal kerja sama yaitu nota kesepahaman, tanpa diikuti oleh perjanjian kerja sama. Sebagai gantinya, maka harus disusun rencana kerja untuk implementasi kedepannya.

Senada dengan hal tersebut, Adi R. Thala, Kasubdit Kerja Sama Nasional Direktorat Kerja Sama BNN RI mengatakan bahwa rencana kerja itu merupakan janji atau komitmen dari kedua pihak baik BNN maupun daerah untuk melaksanakan upaya P4GN kedepannya nanti. Kaitannya dalam hal penyiapan dokumen nota kesepahaman, ia bersama timnya telah menyiapkan formatnya untuk di BNN kabupaten atau kota dengan cakupan empat hal antara lain tentang pengadaan lahan, pembiayaan pengembangan kapasitas BNNK, penyediaan sarana dan prasarana, dan kerja sama pelaksanaan P4GN. Menurutnya, hal yang penting untuk menjadi atensi adalah substansi dari nota kesepahaman sehingga untuk hal formatnya bisa disesuaikan. (LEP)




Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN R

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga