Tindakan tegas dan terukur terpaksa diakulan polisi dari Polres Musi Banyuasin (Muba) dengan melumpuhkan seorang bandar narkoba bernama Andi (42), lantaran mencoba menyerang polisi dengan menggunakan golok dan senjata api rakitan (senpira) ketika akan ditangkap. Sabtu (7/11/2020).
Penangkapan tersangka warga Dusun III, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Jonroni M Hasibuan.
Dalam gelar perkara, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, mereka mulanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Dusun III, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Minggu (8/11/2020).
Namun, saat akan ditangkap, Andi mendadak menyerang petugas dari dalam kamar dengan menembakan senjata api serta membawa golok.
"Karena membahayakan, akhirnya kami mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka. Namun, ketika menjalani perawatan di rumah sakit tersangka dinyatakan meninggal," kata Kapolres.
"Berdasarkan hasil pengembangan, Andi memang merupakan bandar narkoba di kawasan tersebut untuk menyuplai sabu ke kawasan sekitar Kabupaten Muba," tambah AKBP Erlin Tangjaya
Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 614,69 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan Andi di kediamannya.
Selain itu, satu unit senjata api rakitan jenis revolver bersama 25 butir amunisi berbagai jenis juga disita petugas.
"Untuk sekarang kasusnya ditutup karena tersangka sudah meninggal," ujar AKBP Erlin Tangjaya
Jenazah tersangka saat ini telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan. (LEP)