Badan Narkotika Nasional RI menangkap lima orang terkait kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 141 kilogram ganja kering yang disita dalam penangkapan ini.
"Tersangka lima orang. Barang bukti narkotika ganja kering berat 141 kg," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
“Ada dua lokasi
barang bukti ganja ditemukan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat,
Medan Tuntungan, Medan. Lokasi kedua yakni di Gudang Kapur, Kelurahan Asam
Kumbang, Medang Selayang. Kelima
tersangka itu adalah Amril, Zulfikar, Suwarti, Surya Agustami, dan Salamudin.” Ungkap
Arman Depari
“Penangkapan berawal dari informasi soal pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Tim BNN kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Amril, saat mengendarai sepeda motor, karean dicurigai membawa ganja.” Jelas Arman Depari
"Setelah digeledah, ditemukan ganja 5 kg. Atas keterangan Amril, tim mengembangkan kasus tersebut," Tambah Arman Depari
Tim BNN kemudian bergerak ke lokasi lain. Setelah melakukan pemeriksaan, tim BNN menemukan 136 kg ganja yang ditanam dalam tanah.
"Barang Bukti narkotika ganja kering total berat 141 kilogram, sepeda motor, dan handphone," ungkapnya.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang lainnya, saat ini tim masih mengembangkan jaringannya," tutur Arman. (LEP)