Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si menabuh gendrang perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditabuh semakin kuat.
Hal ini di buktikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut yang memburu selama 5 hari yang dimulai dari 20 - 24 November 2020. Berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, obat keras dan minuman keras (miras) tanpa izin
Dalam jumpa pers di depan awak media, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK. Menceritakan secara rinci keberhasilan hasil buruan. Bertempat Di Mapolda Sulawesi Utara. Sabtu (28/11/20).
"Penangkapan berdasarkan enam laporan polisi terkait dengan perkara kasus narkotika jenis sabu, kemudian pengungkapan obat keras trihexypenidyl, dan peredaran miras jenis cap tikus antarprovinsi," kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Pada kasus pertama Polisi menangkap pemakai narkoba jenis sabu berinisial FA, di kompleks pertokoan Calaca, Wenang, Manado. FA mengaku, membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut.
“Selanjutnya petugas mengamankan empat tersangka berinisial AL dan AP ditangkap di kompleks Pasar Segar Paal Dua, saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotik,” ujarnya, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono.
AL dan AP mengaku membeli sabu dari pria berinisial P yang juga warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut melalui istri AL yang berinisial DB. Dalam pengembangan, petugas mendapati satu paket kecil sabu yang disimpan di lemari rias di rumah DB, di wilayah Paal Dua, Manado.
Selanjutnta pada kasus ketiga, Polisi mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berjumlah 10 butir berinisial SD, di wilayah Tuminting, Manado, Minggu (22/11/2020).
“Dan dalam pengembangan, petugas kembali mendapati 836 butir Trihexyphenidyl di rumah SD, di Tuminting,” bebernya.
Sedangkan untuk kasus keempat, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan liter miras jenis Cap Tikus ke Gorontalo, pada Selasa (24/11/2020), yang diangkut menggunakan truk yang dikemudikan oleh pria berinisial AR.
“Miras dikirim dari Ranoketang, Minahasa Selatan, rencananya dibawa ke Gorontalo,” ujar Abast.
Berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelundupan miras tersebut. Dalam pengejaran, truk berwarna hijau tersebut berhasil dihadang di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Amurang, Minahasa Selatan.
"Saat diperiksa petugas, di bak truk yang ditutup dengan terpal, didapati 109 karung berisi sekitar 4.965 liter Cap Tikus,” ucapnya.
Dari pengungkapan empat kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan total 7 tersangka, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 4 paket kecil sabu, 3 set alat penghisap sabu, 2 korek api, 846 butir Trihexyphenidyl, 4.965 liter cap tikus, serta 4 hand phone milik para tersangka.
“Kasus ini masih dikembangkan aparat Polda Sulut, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis apapun, hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (LEP)