Pengumuman keputusan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar tersebut diambil tidak lama setelah Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan yang dinilai lalai dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Keputusan itu diduga sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap aparat keamanan yang tidak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjadi di kawasan Ibu Kota dan Jawa Barat.
Seperti diketahui, Massa Front Pembela Islam (FPI) berkerumun di Petamburan, Jakarta Pusat dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab serta kerumunan simpatisan Rizieq Shihab di tol Gadog, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/3222/XI/KEP/2020, Kombes Pol Heru Novianto telah dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan dipindah ke jabatan Analisis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobile Korbrimob Polri dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI pada tahun 2021 nanti.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menggeser jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Sementara itu, jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat kini dipegang Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Selanjutnya, AKBP Roland Ronaldy yang kini telah dimutasi dari jabatan Kapolres Bogor ditugaskan sebagai Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat.
Adapun, jabatan Kapolres Bogor kini dijabat oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat jadi Kapolres Lamongan pada Polda Jawa Timur. (LEP)