Oknum anggota DPRD kabupaten Labuhan Batu Utara berinisial PG (30 ) bersama seorang wanita dan seorang supirnya di ringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, saat melintas di jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, saat diperiksa didapati 1/4 butir pil ekstasi seberat 0,06 gram. Jum'at (20/11/20).
Dalam jumpa pers di depan awak media, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan. Bertempat di aula Mapolrestabes Medan. "Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1/4 (satu per empat butir) pil ekstasi yang dibawa pelaku," kata AKBP Irsan Sinuhaji. Sabtu (28/11/2020)
Oknum Anggota DPRD inisial PG, yang merupakan warga perumahan Tanjung Sari, desa Tanjung Mangedar, Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, kabupaten Labuhan Batu.
Polisi juga meringkus JL (27) warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu selaku Supir PG serta LR ( wanita 22 ) warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai. Selain tersangka, Satreskoba Polrestabes Medan juga mengamankan 1 unit mobil Avanza BK 1124 IY.
“Ketiganya ditangkap pada hari Jum’at, tanggal 20 November 2020, jam 4:00 WIB, saat itu anggota kita mencurigai 1 unit mobil Avanza yang sedang parkir didepan Miimarket Indomaret, saat dilakukan pemeriksaan didapatkan 1/4 butir pil ekstasi warna pink dari dalam lubang dasboard mobil yang mereka kendarai, saat diinterogasi ketiganya mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi," Ucap AKBP Irsan Sinuhaji.
“Dari hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba," jelasnya
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, mereka langsung dibawa ke Satreskoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan," tambah Wakapolres.
Terkait penangkapan seorang wakil rakyat, polisi telah menyurati Ketua DPRD Labura.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mereka kita kenai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), subs pasal 137 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (LEP).