Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menyita peredaran narkoba dalam bentuk permen. Narkoba tersebut berupa permen yang mengandung sari daun ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas gabungan BNNP Jateng, Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan tim Kantor Pelabuhan Tanjung Emas melakukan operasi controlled delivery. Dalam kegiatan ini, tim mendapatkan informasi tentang adanya paket diduga berisi narkoba kiriman dari luar negeri melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (26/10/2020)
Secara kasat mata, tak terlihat bahwa sebungkus permen yang biasa dibawa anak-anak itu mengandung narkoba. Namun, terbukti bahwa permen asal Amerika Serikat itu memiliki senyawa kimia yang biasanya ditemukan pada ganja yaitu tetrahydrocannabinol (THC)
"Paket itu berisikan 6 ampul cairan mengandung Tetrahidrocannabinol (THC) dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen yang mengandung THC atau senayawa utama yang ada di dalam tanaman ganja," ujarnya saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Rabu (4/11/2020).
Menurut Brigjen Benny, HNF mengaku barang haram itu dikirimkan temannya yang berada di Amerika. Sebelumnya pelaku juga pernah tinggal di Amerika.
“Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pengambil paket barang kiriman dari Amerika. Setelah itu, dilakukan penangkapan,” katanya.
Pengambil barang itu adalah tersangka Hanif Nur Faizin (HNF), 32. Ia ditangkap di rumahnya, Perumahan VIP Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 16.00.
“Paket itu di dalamnya berisi enam ampul cairan mengandung THC dan dua bungkus plastik berisi 79 permen yang mengandung THC,” bebernya.
Permen tersebut terbungkus kemasan plastik bertuliskan ‘Sour Patch Kids’. Terdapat dua kemasan sama, dan tulisannya berwarna-warni mencolok mirip jajanan anak-anak. Begitu pula permen tersebut juga berwarna-warni, dengan ukuran panjang sekitar dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
“Ini merupakan modus baru. Permen yang berbahaya terhadap anak anak, mengakibatkan kecanduan,” ujarnya.
Pengakuan sementara tersangka di hadapan penyidik, barang tersebut kiriman dari temannya di Amerika. Namun demikian, Benny enggan membeberkan nama pengirim tersebut.
“Tersangka HNF ini sebelumnya juga pernah tinggal di sana. Pengakuan sementara, permen itu dikonsumsi sendiri. Ya, mungkin karena belum beredar. Ini masih didalami dan dikembangkan,” jelasnya.
“Dengan adanya kasus ini, kami imbau kepada masyarakat dan seluruh instansi terkait lainnya untuk bersama-sama bahu-membahu memberikan informasi agar penyebaran narkoba ini bisa ditekan,” jelasnya.
Kasie Intel BNNP Jawa Tengah Kunarto mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam terkait pengungkapan kasus ini. Pihaknya menyebutkan, tersangka HNF sudah sering kali bertransaksi membeli narkoba yang dalam kemasan botol cairan.
“Kalau yang permen baru sekali. Dibeli seharga Rp 1,5 juta untuk satu pak. Kalau yang cairan itu sudah berkali-kali. Pemakaiannya mirip rokok elektrik itu. Harganya sebotol Rp 1,5 juta,” terangnya.
Permen bermerek Sour Patch Kids baru ditemukan di Indonesia secara ilegal, nyatanya Sour Patch Kids tersebut telah disita di negara lain, seperti Inggris. Diketahui, berbagai insiden dialami anak muda yang mabuk karena permen yang mengandung ganja telah dilaporkan di Lake District.
Dikutip dari Live Science, THC, atau tetrahydrocannabinol, adalah bahan kimia yang bertanggung jawab atas sebagian besar efek psikologis mariyuana. Ini bertindak seperti bahan kimia cannabinoid yang dibuat secara alami oleh tubuh, menurut National Institute on Drug Abuse (NIDA).
THC merangsang sel-sel di otak untuk melepaskan dopamin, menciptakan euforia, menurut NIDA. Ini juga mengganggu bagaimana informasi diproses di hipokampus, yang merupakan bagian dari otak yang bertanggung jawab untuk membentuk ingatan baru.
THC dapat menyebabkan halusinasi, mengubah pemikiran dan menyebabkan delusi. Rata-rata, efeknya bertahan sekitar dua jam, dan dimulai dalam 10 hingga 30 menit setelah konsumsi. Namun, gangguan psikomotor dapat berlanjut setelah rasa tinggi berhenti.
"Dalam beberapa kasus, efek samping THC yang dilaporkan termasuk kegembiraan, kecemasan, takikardia, masalah ingatan jangka pendek, sedasi, relaksasi, pereda nyeri, dan banyak lagi," kata A.J. Fabrizio, seorang ahli kimia ganja di Terra Tech Corp, sebuah perusahaan pertanian California yang berfokus pada pertanian lokal dan ganja medis.
Tersangka HNF masih mendekam di sel tahanan Kantor BNNP Jawa Tengah untuk menunggu proses hukum. Ia akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (LEP).